Berita

Brigjen Nunung Syaifuddin (Dok. istimewa)

Hukum

Bareskrim Usut Tambang Batu Yakut Ilegal Karya Res Lisbeth Mineral

Segera Gelar Penetapan Tersangka
SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 12:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

RMOL.  Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu berupa Zirkon atau batu Yakut di Kalimantan Tengah. Terlapor dalam kasus ini merupakan seorang petinggi di sebuah perusahaan swasta PT Karya Res Lisbeth Mineral.

"Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dikonfirmasi hari ini, Senin, 4 Agustus 2025. 

Proses penyelidikan telah rampung. Alat bukti tindak pidana yang diduga dilakukan terlapor sudah terkumpul. Kasus dinyatakan sudah naik ke tahap penyidikan. 


"Minggu ini gelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 Undang Undang Minerba," ujar jenderal polisi bintang satu ini. 

Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

Disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Pertambangan Rakyat atau izin lainnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara Pasal 161 Undang Undang Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 

Dihimpun redaksi, sebelumnya telah beredar surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Surat diterbitkan menindaklanjuti hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Zirkon. Namun, pelaku tidak menggubris dan tetap menjalankan penambangan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya