Berita

Kepala PCO Hasan Nasbi di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin, 4 Agustus 2025/Ist

Politik

PCO Soal Amnesti dan Abolisi Presiden: Hasil Pertimbangan Matang

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 11:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Keputusan Presiden Prabowo Subiato untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah terpidana, termasuk yang terjerat kasus korupsi, menuai perhatian publik menjelang peringatan Hari Kemerdekaan. 

Kepala Public Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui pertimbangan yang sangat matang.

"Presiden pasti sudah punya pertimbangan sangat matang untuk mengeluarkan keputusan abolisi, amnesti, yang merupakan hak yang diberikan konstitusi kepada presiden," ujar Hasan Nasbi saat menghadiri kegiatan Cek Kesehatan Gratis Sekolah di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.


Pemberian amnesti dan abolisi biasanya dilakukan Presiden menjelang bulan kemerdekaan, sebuah tradisi yang sudah dijalankan oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya. 

Namun kali ini, keputusan tersebut menimbulkan perdebatan karena menyasar perkara korupsi, yang untuk pertama kalinya masuk dalam skema pengampunan tersebut.

Menanggapi hal itu, Hasan menilai publik perlu memahami bahwa langkah Presiden tersebut memiliki landasan konstitusional yang sah dan bukan dilakukan secara gegabah.

“Amnesti dan abolisi kan biasanya dilakukan oleh presiden menjelang bulan kemerdekaan kan. Dan sudah pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya juga," tambahnya.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengungkapkan bahwa DPR telah menyetujui dua Surat Presiden (Surpres) terkait pengampunan tersebut.

Pertama, Surpres Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 mengenai abolisi atas nama Tom Lembong. Kedua, Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tentang amnesti bagi Hasto Kristiyanto bersama 1.116 terpidana lainnya.

Keputusan abolisi dan amnesti ini muncul di tengah sorotan publik atas kasus hukum yang menjerat keduanya. 

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus importasi gula meski dinyatakan tidak menikmati hasil korupsi, sementara Hasto terbukti memberikan dana suap Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dengan abolisi, seluruh dakwaan terhadap Tom ditiadakan, sedangkan amnesti membuat seluruh akibat hukum pidana terhadap Hasto dihapuskan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya