Berita

Kepala PCO Hasan Nasbi di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin, 4 Agustus 2025/Ist

Politik

PCO Soal Amnesti dan Abolisi Presiden: Hasil Pertimbangan Matang

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 11:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Keputusan Presiden Prabowo Subiato untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah terpidana, termasuk yang terjerat kasus korupsi, menuai perhatian publik menjelang peringatan Hari Kemerdekaan. 

Kepala Public Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui pertimbangan yang sangat matang.

"Presiden pasti sudah punya pertimbangan sangat matang untuk mengeluarkan keputusan abolisi, amnesti, yang merupakan hak yang diberikan konstitusi kepada presiden," ujar Hasan Nasbi saat menghadiri kegiatan Cek Kesehatan Gratis Sekolah di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.


Pemberian amnesti dan abolisi biasanya dilakukan Presiden menjelang bulan kemerdekaan, sebuah tradisi yang sudah dijalankan oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya. 

Namun kali ini, keputusan tersebut menimbulkan perdebatan karena menyasar perkara korupsi, yang untuk pertama kalinya masuk dalam skema pengampunan tersebut.

Menanggapi hal itu, Hasan menilai publik perlu memahami bahwa langkah Presiden tersebut memiliki landasan konstitusional yang sah dan bukan dilakukan secara gegabah.

“Amnesti dan abolisi kan biasanya dilakukan oleh presiden menjelang bulan kemerdekaan kan. Dan sudah pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya juga," tambahnya.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengungkapkan bahwa DPR telah menyetujui dua Surat Presiden (Surpres) terkait pengampunan tersebut.

Pertama, Surpres Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 mengenai abolisi atas nama Tom Lembong. Kedua, Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tentang amnesti bagi Hasto Kristiyanto bersama 1.116 terpidana lainnya.

Keputusan abolisi dan amnesti ini muncul di tengah sorotan publik atas kasus hukum yang menjerat keduanya. 

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus importasi gula meski dinyatakan tidak menikmati hasil korupsi, sementara Hasto terbukti memberikan dana suap Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dengan abolisi, seluruh dakwaan terhadap Tom ditiadakan, sedangkan amnesti membuat seluruh akibat hukum pidana terhadap Hasto dihapuskan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya