Berita

Kepala PCO Hasan Nasbi di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin, 4 Agustus 2025/Ist

Politik

PCO Soal Amnesti dan Abolisi Presiden: Hasil Pertimbangan Matang

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 11:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Keputusan Presiden Prabowo Subiato untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah terpidana, termasuk yang terjerat kasus korupsi, menuai perhatian publik menjelang peringatan Hari Kemerdekaan. 

Kepala Public Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui pertimbangan yang sangat matang.

"Presiden pasti sudah punya pertimbangan sangat matang untuk mengeluarkan keputusan abolisi, amnesti, yang merupakan hak yang diberikan konstitusi kepada presiden," ujar Hasan Nasbi saat menghadiri kegiatan Cek Kesehatan Gratis Sekolah di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.


Pemberian amnesti dan abolisi biasanya dilakukan Presiden menjelang bulan kemerdekaan, sebuah tradisi yang sudah dijalankan oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya. 

Namun kali ini, keputusan tersebut menimbulkan perdebatan karena menyasar perkara korupsi, yang untuk pertama kalinya masuk dalam skema pengampunan tersebut.

Menanggapi hal itu, Hasan menilai publik perlu memahami bahwa langkah Presiden tersebut memiliki landasan konstitusional yang sah dan bukan dilakukan secara gegabah.

“Amnesti dan abolisi kan biasanya dilakukan oleh presiden menjelang bulan kemerdekaan kan. Dan sudah pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya juga," tambahnya.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengungkapkan bahwa DPR telah menyetujui dua Surat Presiden (Surpres) terkait pengampunan tersebut.

Pertama, Surpres Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 mengenai abolisi atas nama Tom Lembong. Kedua, Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tentang amnesti bagi Hasto Kristiyanto bersama 1.116 terpidana lainnya.

Keputusan abolisi dan amnesti ini muncul di tengah sorotan publik atas kasus hukum yang menjerat keduanya. 

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus importasi gula meski dinyatakan tidak menikmati hasil korupsi, sementara Hasto terbukti memberikan dana suap Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dengan abolisi, seluruh dakwaan terhadap Tom ditiadakan, sedangkan amnesti membuat seluruh akibat hukum pidana terhadap Hasto dihapuskan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya