Berita

Kolase Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong/Ist

Politik

Abolisi Tom Lembong Tak Jamin Barisan Anies Luluh ke Pemerintah

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 07:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengamat politik Adi Prayitno menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari langkah rekonsiliasi politik nasional. 

Namun, menurutnya, efek dari kebijakan tersebut belum tentu langsung menciptakan harmoni dan kerja sama politik yang menyeluruh.

Adi mengingatkan bahwa salah satu justifikasi pemberian pengampunan hukum tersebut adalah untuk membangun kehidupan politik yang harmonis dan mendorong kerja sama lintas kubu politik. 


"Pertanyaannya, apakah pemberian amnesti dan abolisi itu otomatis membuat semua pihak yang terlibat mendukung pemerintahan saat ini?" kata Adi lewat kanal YouTube miliknya, Senin, 4 Agustus 2025.

Ia mencontohkan bagaimana respons Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berubah setelah Hasto Kristiyanto, mantan Sekjen partai itu, mendapatkan amnesti. 

“PDIP langsung menyatakan sikap mendukung penuh pemerintahan Prabowo dan menginstruksikan kadernya di seluruh Indonesia untuk tegak lurus,” ujar Adi. 

Hal itu, menurutnya, dapat dilihat sebagai konfirmasi awal dari terbentuknya harmoni dan kerja sama politik antara PDIP dan pemerintah.

Namun, kondisi berbeda terlihat dalam kasus Tom Lembong. Meskipun abolisi diberikan, belum ada sinyal jelas bahwa kelompok pendukung Tom yang juga beririsan dengan basis pendukung Anies Baswedan akan otomatis mendukung pemerintahan Prabowo.

"Tom memang mewakili kekuatan politik yang selama ini berada di sisi Anies Baswedan. Tapi Tom bukan Anies. Ia bukan pemimpin simbolik yang bisa menginstruksikan islah politik,” kata Adi. 

Ia menambahkan, meskipun banyak pendukung Tom mengapresiasi abolisi, belum tentu mereka — apalagi pendukung garis keras Anies — akan serta-merta mengakhiri sikap kritis terhadap pemerintahan yang baru.

“Sejauh ini, baru PDIP yang terkonfirmasi siap bekerja sama. Tapi kelompok lain masih perlu waktu, dan tidak semuanya bisa diyakinkan hanya lewat penghapusan perkara hukum,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya