Langkah pemerintah dalam memberikan afirmasi penjaminan untuk memitigasi risiko pembiayaan yang disalurkan bank BUMN ke Koperasi Desa Merah Putih mendapat sambutan positif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Skema pengalokasian Dana Desa atau transfer ke daerah (Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil) sebagai “back up” penjamin pengembalian dinilai merupakan langkah yang cukup baik.
“Suatu perkembangan sangat positif, bagaimana skemanya sekarang ini kan ‘diback up’ oleh pemerintah, dalam hal ini untuk alokasi Dana Desa itu dijadikan back up,” ujarnya anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam sebuah acara diskusi, dikutip Senin 4 Agustus 2025.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai payung hukum agar tidak menambah risiko bagi perbankan.
Pemerintah juga sedang mengatur skema kewenangan kewajiban dan dukungan untuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman Kopdes Merah Putih.
Adanya unsur aparat desa untuk menjadi pengawas di Kopdes Merah Putih juga langkah yang tepat untuk menjaga arah bisnis Kopdes Merah Putih.
Dian menyoroti keberadaan pemimpin aparat desa untuk menjadi pengawas Kopdes Merah Putih yang harus dapat meningkatkan kapasitas manajerial, administratif dan keuangan yang memadai di agar mampu mengelola pinjaman Rp1 miliar–Rp3 miliar dari Himbara secara bertanggung jawab.
“Dia punya tanggung jawab untuk memastikan kredit itu tidak macet, kalau macet nanti dana desanya (yang diperoleh) tidak akan turun,” ujarnya.
Skema yang dirancang pemerintah untuk Kopdes Merah Putih juga memberikan peluang besar agar bisnis koperasi tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan. Dengan begitu, risiko pembiayaan terhadap Kopdes Merah Putih dapat dikelola dengan baik oleh Himbara.
“Kalau kita lihat misalnya dengan bisnis-bisnis yang dikembangkan ini, tentu ini akan memberikan peluang lebih sustain sehingga koperasi yang koperasi merah putih ini akan jalan,” ujarnya.
Pemerintah akan menerapkan tujuh aspek atau unit bisnis dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih yakni koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage dan sarana logistik desa/kelurahan.
Pemerintah menargetkan sebanyak 80.000 lebih unit Kopdes Merah Putih dapat beroperasi pada akhir 2025 setelah resmi diluncurkan pada 21 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.