Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

PPATK Blokir Rekening Pasif Bikin Panik Withdrawal Nasabah

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 01:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ekonom Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muhammad Aras Prabowo, mengkritik keras pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening pasif. 

Hal itu dinilainya telah memicu fenomena panik withdrawal atau penarikan dana secara massal oleh nasabah di berbagai daerah. Aras menilai kebijakan tersebut disampaikan tanpa kalkulasi sosial-ekonomi yang memadai, sehingga menimbulkan keresahan publik dan memicu ketegangan antara nasabah dan perbankan.

“Fenomena ini terjadi di sejumlah daerah dan berakibat langsung pada ketegangan dengan pihak bank. Ini adalah konsekuensi yang seharusnya diperhitungkan PPATK sebelum menyampaikan kebijakan yang bersifat kontroversial dan sensitif,” tegas Aras dalam keterangannya, Minggu malam, 3 Agustus 2025. 


Ia menambahkan bahwa PPATK sebagai lembaga yang menangani transaksi keuangan mencurigakan seharusnya menyampaikan kebijakan dengan pendekatan kehati-hatian dan komunikasi publik yang lebih bertanggung jawab.

Menurut Aras, pernyataan PPATK soal pemblokiran rekening pasif telah merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. Di tengah rendahnya literasi keuangan masyarakat, kebijakan seperti ini harus dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan kepanikan massal. 

“Perlu ada pernyataan resmi yang clear dari PPATK maupun otoritas perbankan agar tidak terjadi gelombang penarikan uang oleh nasabah, terutama masyarakat yang belum memahami perbedaan antara rekening aktif dan pasif,” jelas Aras.

Fenomena panik withdrawal ini bahkan menjadi viral di media sosial, memperlihatkan antrean nasabah di berbagai bank yang mendesak ingin menarik uang tunai. Sejumlah video di TikTok menunjukkan kekhawatiran dan kegelisahan masyarakat akibat pemberitaan pemblokiran rekening. 

“Ini adalah alarm bagi otoritas keuangan untuk tidak gegabah. Kebijakan apapun yang berkaitan dengan rekening masyarakat harus dirancang dengan pertimbangan stabilitas dan kepercayaan publik. Jangan main-main dengan isu keuangan, apalagi saat ekonomi dalam kondisi stabil. Jika terjadi tsunami penarikan dana, risikonya sangat besar bagi perbankan nasional. Yang paling berbahaya adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” bebernya.

Ia pun menyerukan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) segera mengklarifikasi dan menenangkan publik, sekaligus meninjau ulang praktik komunikasi kebijakan publik oleh PPATK agar lebih terukur dan tidak menimbulkan keresahan yang merugikan stabilitas ekonomi.

Usai menerima berbagai kritikan, PPATK telah membuka 28 juta rekening yang diblokir pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut pembukaan rekening yang sempat mereka blokir didasarkan pada keluhan nasabah yang berbasis formulir keberatan.

Ia menyebut jika mereka tak menemukan keterkaitan rekening itu dengan tindak pidana seperti judi online, PPATK menginstruksikan bank untuk membuka rekening yang diblokir.

"Kami ketahui dia pemilik sah dan transaksinya tidak terindikasi tindak pidana, ya, PPATK minta bank untuk membuka rekeningnya," kata Natsir.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya