Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

PPATK Blokir Rekening Pasif Bikin Panik Withdrawal Nasabah

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 01:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ekonom Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muhammad Aras Prabowo, mengkritik keras pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening pasif. 

Hal itu dinilainya telah memicu fenomena panik withdrawal atau penarikan dana secara massal oleh nasabah di berbagai daerah. Aras menilai kebijakan tersebut disampaikan tanpa kalkulasi sosial-ekonomi yang memadai, sehingga menimbulkan keresahan publik dan memicu ketegangan antara nasabah dan perbankan.

“Fenomena ini terjadi di sejumlah daerah dan berakibat langsung pada ketegangan dengan pihak bank. Ini adalah konsekuensi yang seharusnya diperhitungkan PPATK sebelum menyampaikan kebijakan yang bersifat kontroversial dan sensitif,” tegas Aras dalam keterangannya, Minggu malam, 3 Agustus 2025. 


Ia menambahkan bahwa PPATK sebagai lembaga yang menangani transaksi keuangan mencurigakan seharusnya menyampaikan kebijakan dengan pendekatan kehati-hatian dan komunikasi publik yang lebih bertanggung jawab.

Menurut Aras, pernyataan PPATK soal pemblokiran rekening pasif telah merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. Di tengah rendahnya literasi keuangan masyarakat, kebijakan seperti ini harus dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan kepanikan massal. 

“Perlu ada pernyataan resmi yang clear dari PPATK maupun otoritas perbankan agar tidak terjadi gelombang penarikan uang oleh nasabah, terutama masyarakat yang belum memahami perbedaan antara rekening aktif dan pasif,” jelas Aras.

Fenomena panik withdrawal ini bahkan menjadi viral di media sosial, memperlihatkan antrean nasabah di berbagai bank yang mendesak ingin menarik uang tunai. Sejumlah video di TikTok menunjukkan kekhawatiran dan kegelisahan masyarakat akibat pemberitaan pemblokiran rekening. 

“Ini adalah alarm bagi otoritas keuangan untuk tidak gegabah. Kebijakan apapun yang berkaitan dengan rekening masyarakat harus dirancang dengan pertimbangan stabilitas dan kepercayaan publik. Jangan main-main dengan isu keuangan, apalagi saat ekonomi dalam kondisi stabil. Jika terjadi tsunami penarikan dana, risikonya sangat besar bagi perbankan nasional. Yang paling berbahaya adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” bebernya.

Ia pun menyerukan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) segera mengklarifikasi dan menenangkan publik, sekaligus meninjau ulang praktik komunikasi kebijakan publik oleh PPATK agar lebih terukur dan tidak menimbulkan keresahan yang merugikan stabilitas ekonomi.

Usai menerima berbagai kritikan, PPATK telah membuka 28 juta rekening yang diblokir pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut pembukaan rekening yang sempat mereka blokir didasarkan pada keluhan nasabah yang berbasis formulir keberatan.

Ia menyebut jika mereka tak menemukan keterkaitan rekening itu dengan tindak pidana seperti judi online, PPATK menginstruksikan bank untuk membuka rekening yang diblokir.

"Kami ketahui dia pemilik sah dan transaksinya tidak terindikasi tindak pidana, ya, PPATK minta bank untuk membuka rekeningnya," kata Natsir.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya