Berita

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur/RMOL

Politik

Tuntut Presiden Cabut RKUHAP, YLBHI Ajukan Draf Tandingan

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Prabowo Subianto dituntut untuk mencabut draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), karena dinilai banyak persoalan yang tidak dibahas tuntas dan melibatkan banyak pihak.

Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam diskusi publik yang digelar Aktual Forum bertajuk "Membedah Pasal Krusial di RKUHAP", di Bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 Agustus 2025.

"Presiden (Prabowo) harus menarik kembali draft dari versi pemerintah, dan membuka dialog, membuka argumentasi, membuka pembahasan secara maksimal, secara terbuka," ujar Isnur.


Dia memandang, keterlibatan multi pihak harus lebih luas lagi dilakukan oleh pemerintah, bukan justru hanya segelintir orang yang dimasukkan dalam tim pembahasan.

"Melibatkan para ahli, para akademisi yang memang di bidangnya. Jangan serahkan ini di dialog tertutup melibatkan hanya 12 orang wakil dari lembaga saja," tuturnya.

Di samping itu, Isnur mendapati banyak pihak di internal pemerintahan yang juga tidak dilibatkan, baik dalam penyusunan maupun pembahasan draf RKUHAP itu sendiri.

"Libatkan lebih luas juga kementerian-kementerian lain, karena ada banyak penyidik di kementerian lain. Kementerian Keuangan punya penyidik Bea Cukai," sambungnya menjelaskan.

"Kementerian Lingkungan Hidup punya penyidik lingkungan hidup, Kementerian Tenaga kerja juga punya penyidik pengawas ketenagakerjaan. Harusnya mereka dilibatkan dong," ucapnya.

Lebih lanjut, Isnur menegaskan bahwa YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil menilai proses penyusunan dan pembahasan RKUHAP tidak wajar, sehingga dia mengajukan draf perbandingan.

"YLBHI menilai prosesnya ugal-ugalan. Dari YLBHI sendiri ada semacam DIM (daftar inventarisasi masalah) atau fokus-fokus isu yang kami sudah membuat daftar komentar khusus terhadap pasal-pasal bermasalah. Kami juga sudah menyerahkan komentar kami secara lengkap ke DPR," demikian Isnur menambahkan.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya