Berita

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur/RMOL

Politik

Tuntut Presiden Cabut RKUHAP, YLBHI Ajukan Draf Tandingan

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Prabowo Subianto dituntut untuk mencabut draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), karena dinilai banyak persoalan yang tidak dibahas tuntas dan melibatkan banyak pihak.

Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam diskusi publik yang digelar Aktual Forum bertajuk "Membedah Pasal Krusial di RKUHAP", di Bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 Agustus 2025.

"Presiden (Prabowo) harus menarik kembali draft dari versi pemerintah, dan membuka dialog, membuka argumentasi, membuka pembahasan secara maksimal, secara terbuka," ujar Isnur.


Dia memandang, keterlibatan multi pihak harus lebih luas lagi dilakukan oleh pemerintah, bukan justru hanya segelintir orang yang dimasukkan dalam tim pembahasan.

"Melibatkan para ahli, para akademisi yang memang di bidangnya. Jangan serahkan ini di dialog tertutup melibatkan hanya 12 orang wakil dari lembaga saja," tuturnya.

Di samping itu, Isnur mendapati banyak pihak di internal pemerintahan yang juga tidak dilibatkan, baik dalam penyusunan maupun pembahasan draf RKUHAP itu sendiri.

"Libatkan lebih luas juga kementerian-kementerian lain, karena ada banyak penyidik di kementerian lain. Kementerian Keuangan punya penyidik Bea Cukai," sambungnya menjelaskan.

"Kementerian Lingkungan Hidup punya penyidik lingkungan hidup, Kementerian Tenaga kerja juga punya penyidik pengawas ketenagakerjaan. Harusnya mereka dilibatkan dong," ucapnya.

Lebih lanjut, Isnur menegaskan bahwa YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil menilai proses penyusunan dan pembahasan RKUHAP tidak wajar, sehingga dia mengajukan draf perbandingan.

"YLBHI menilai prosesnya ugal-ugalan. Dari YLBHI sendiri ada semacam DIM (daftar inventarisasi masalah) atau fokus-fokus isu yang kami sudah membuat daftar komentar khusus terhadap pasal-pasal bermasalah. Kami juga sudah menyerahkan komentar kami secara lengkap ke DPR," demikian Isnur menambahkan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya