Berita

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur/RMOL

Politik

Tuntut Presiden Cabut RKUHAP, YLBHI Ajukan Draf Tandingan

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Prabowo Subianto dituntut untuk mencabut draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), karena dinilai banyak persoalan yang tidak dibahas tuntas dan melibatkan banyak pihak.

Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam diskusi publik yang digelar Aktual Forum bertajuk "Membedah Pasal Krusial di RKUHAP", di Bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 Agustus 2025.

"Presiden (Prabowo) harus menarik kembali draft dari versi pemerintah, dan membuka dialog, membuka argumentasi, membuka pembahasan secara maksimal, secara terbuka," ujar Isnur.


Dia memandang, keterlibatan multi pihak harus lebih luas lagi dilakukan oleh pemerintah, bukan justru hanya segelintir orang yang dimasukkan dalam tim pembahasan.

"Melibatkan para ahli, para akademisi yang memang di bidangnya. Jangan serahkan ini di dialog tertutup melibatkan hanya 12 orang wakil dari lembaga saja," tuturnya.

Di samping itu, Isnur mendapati banyak pihak di internal pemerintahan yang juga tidak dilibatkan, baik dalam penyusunan maupun pembahasan draf RKUHAP itu sendiri.

"Libatkan lebih luas juga kementerian-kementerian lain, karena ada banyak penyidik di kementerian lain. Kementerian Keuangan punya penyidik Bea Cukai," sambungnya menjelaskan.

"Kementerian Lingkungan Hidup punya penyidik lingkungan hidup, Kementerian Tenaga kerja juga punya penyidik pengawas ketenagakerjaan. Harusnya mereka dilibatkan dong," ucapnya.

Lebih lanjut, Isnur menegaskan bahwa YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil menilai proses penyusunan dan pembahasan RKUHAP tidak wajar, sehingga dia mengajukan draf perbandingan.

"YLBHI menilai prosesnya ugal-ugalan. Dari YLBHI sendiri ada semacam DIM (daftar inventarisasi masalah) atau fokus-fokus isu yang kami sudah membuat daftar komentar khusus terhadap pasal-pasal bermasalah. Kami juga sudah menyerahkan komentar kami secara lengkap ke DPR," demikian Isnur menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya