Berita

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur/RMOL

Politik

Tuntut Presiden Cabut RKUHAP, YLBHI Ajukan Draf Tandingan

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Prabowo Subianto dituntut untuk mencabut draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), karena dinilai banyak persoalan yang tidak dibahas tuntas dan melibatkan banyak pihak.

Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam diskusi publik yang digelar Aktual Forum bertajuk "Membedah Pasal Krusial di RKUHAP", di Bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 Agustus 2025.

"Presiden (Prabowo) harus menarik kembali draft dari versi pemerintah, dan membuka dialog, membuka argumentasi, membuka pembahasan secara maksimal, secara terbuka," ujar Isnur.


Dia memandang, keterlibatan multi pihak harus lebih luas lagi dilakukan oleh pemerintah, bukan justru hanya segelintir orang yang dimasukkan dalam tim pembahasan.

"Melibatkan para ahli, para akademisi yang memang di bidangnya. Jangan serahkan ini di dialog tertutup melibatkan hanya 12 orang wakil dari lembaga saja," tuturnya.

Di samping itu, Isnur mendapati banyak pihak di internal pemerintahan yang juga tidak dilibatkan, baik dalam penyusunan maupun pembahasan draf RKUHAP itu sendiri.

"Libatkan lebih luas juga kementerian-kementerian lain, karena ada banyak penyidik di kementerian lain. Kementerian Keuangan punya penyidik Bea Cukai," sambungnya menjelaskan.

"Kementerian Lingkungan Hidup punya penyidik lingkungan hidup, Kementerian Tenaga kerja juga punya penyidik pengawas ketenagakerjaan. Harusnya mereka dilibatkan dong," ucapnya.

Lebih lanjut, Isnur menegaskan bahwa YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil menilai proses penyusunan dan pembahasan RKUHAP tidak wajar, sehingga dia mengajukan draf perbandingan.

"YLBHI menilai prosesnya ugal-ugalan. Dari YLBHI sendiri ada semacam DIM (daftar inventarisasi masalah) atau fokus-fokus isu yang kami sudah membuat daftar komentar khusus terhadap pasal-pasal bermasalah. Kami juga sudah menyerahkan komentar kami secara lengkap ke DPR," demikian Isnur menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya