Berita

Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional asal China dengan barang bukti sabu seberat total 35 kilogram./Ist

Presisi

Komplotan Pengedar Sabu 35 Kilogram Jaringan China Ditangkap di Pondok Aren dan Gandaria

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 09:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional asal China dengan barang bukti sabu seberat total 35 kilogram.

Dari pengungkapan ini, tiga pria yang masing-masing berinisial ADR, DM, dan MM diamankan dalam pengungkapan di dua lokasi berbeda di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

"Barang bukti sabu seberat 35 kilogram " ucap Kasubdit 1 AKBP Indra Tarigan dalam keterangan resmi pada Sabtu, 2 Agustus 2025.


Indra pun menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dari sini, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

"Tim mengamankan seorang pria berinisial ADR (30) pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kos di Jalan Darmawangsa , Pondok Aren. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 25 paket sabu dengan total berat 25.000 gram atau 25 kilogram" ujar Indra Tarigan.

Pengungkapan tidak berhenti disitu, dari hasil interogasi awal terhadap ADR, penyidik melakukan pengembangan hingga mengarah ke lokasi kedua.

Pada Kamis sore, 31 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim kembali bergerak ke sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan dan mengamankan DM (34) serta MM (27) dengan satu tas berisi 10 paket sabu dengan total berat 10.000 gram atau 10 kilogram.

Hasil interogasi terhadap para tersangka mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya