Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Terbukti Lakukan Suap, Mantan Presiden Kolombia Dihukum 12 Tahun Tahanan Rumah

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 07:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan Presiden Kolombia Alvaro Uribe dijatuhi hukuman 12 tahun tahanan rumah oleh pengadilan setelah terbukti bersalah dalam kasus manipulasi saksi dan penyuapan. Putusan ini dijatuhkan pada sidang yang digelar Jumat, 1 Agustus 2025, waktu setempat.

Dikutip dari Al-Jazeera, dalam putusan tersebut, Uribe juga dikenai denda sebesar 578.000 Dolar AS dan dilarang memegang jabatan publik selama 100 bulan dan 20 hari, atau lebih dari delapan tahun. Ia diperintahkan untuk melapor ke pihak berwenang di kota asalnya, Rionegro, Provinsi Antioquia, sebelum mulai menjalani tahanan rumah di kediamannya.

Dengan keputusan ini, Uribe, yang kini berusia 73 tahun, menjadi mantan presiden pertama di Kolombia yang dinyatakan bersalah dalam kasus pidana. Meski begitu, tim pengacara Uribe menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.


Hukuman ini merupakan akhir dari proses hukum panjang yang berlangsung hampir 13 tahun dan melalui persidangan selama enam bulan. 

Uribe dikenal sebagai tokoh konservatif berpengaruh yang pernah menjabat presiden Kolombia dari tahun 2002 hingga 2010.

Kasus ini berkaitan dengan peran Uribe dalam konflik bersenjata Kolombia yang telah berlangsung lebih dari enam dekade dan melibatkan pemerintah, kelompok pemberontak kiri, milisi paramiliter kanan, serta jaringan perdagangan narkoba. 

Selama masa pemerintahannya, Uribe memimpin operasi militer besar-besaran melawan kelompok pemberontak kiri seperti FARC. Namun pendekatan keras itu menuai kecaman karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk skandal "positif palsu", di mana militer diduga membunuh warga sipil lalu mengklaim mereka sebagai pemberontak demi menaikkan angka keberhasilan operasi. 
Penyelidikan terhadap skandal ini mencatat sedikitnya 6.402 korban.
Uribe juga pernah dituduh memiliki hubungan dengan kelompok paramiliter sayap kanan, meskipun ia selalu membantahnya. Konflik hukum yang membawanya ke persidangan berawal dari perselisihannya dengan Senator kiri Ivan Cepeda. 

Pada tahun 2012, Uribe melaporkan Cepeda ke Mahkamah Agung karena dituding mencemarkan nama baik setelah menuding Uribe terkait dengan kelompok paramiliter Bloque Metro. Namun pada 2018, Mahkamah Agung justru menolak laporan Uribe dan sebaliknya mulai menyelidiki dirinya atas dugaan upaya mempengaruhi saksi.

Uribe dituduh menyuruh pengacaranya, Diego Cadena, menemui mantan anggota kelompok paramiliter untuk membujuk mereka agar memberikan kesaksian yang menguntungkannya. Dua saksi mengaku bahwa Cadena menawarkan uang kepada mereka. 

Cadena kini juga menghadapi tuntutan pidana. Kesaksian mereka juga digunakan dalam kasus pidana terpisah terhadap saudara Uribe, Santiago Uribe.

Vonis terhadap Uribe dijatuhkan setelah sidang selama 10 jam, di mana hakim menyatakan terdapat cukup bukti bahwa ia berusaha mengubah keterangan saksi. Namun, keputusan ini memicu reaksi keras dari Amerika Serikat. Pemerintahan Presiden Donald Trump menilai proses hukum ini bernuansa politis. 

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio bahkan menulis di media sosial bahwa satu-satunya kesalahan Uribe adalah membela tanah airnya, dan menyebut pengadilan Kolombia telah digunakan oleh hakim-hakim radikal untuk tujuan politik.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya