Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Terbukti Lakukan Suap, Mantan Presiden Kolombia Dihukum 12 Tahun Tahanan Rumah

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 07:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan Presiden Kolombia Alvaro Uribe dijatuhi hukuman 12 tahun tahanan rumah oleh pengadilan setelah terbukti bersalah dalam kasus manipulasi saksi dan penyuapan. Putusan ini dijatuhkan pada sidang yang digelar Jumat, 1 Agustus 2025, waktu setempat.

Dikutip dari Al-Jazeera, dalam putusan tersebut, Uribe juga dikenai denda sebesar 578.000 Dolar AS dan dilarang memegang jabatan publik selama 100 bulan dan 20 hari, atau lebih dari delapan tahun. Ia diperintahkan untuk melapor ke pihak berwenang di kota asalnya, Rionegro, Provinsi Antioquia, sebelum mulai menjalani tahanan rumah di kediamannya.

Dengan keputusan ini, Uribe, yang kini berusia 73 tahun, menjadi mantan presiden pertama di Kolombia yang dinyatakan bersalah dalam kasus pidana. Meski begitu, tim pengacara Uribe menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.


Hukuman ini merupakan akhir dari proses hukum panjang yang berlangsung hampir 13 tahun dan melalui persidangan selama enam bulan. 

Uribe dikenal sebagai tokoh konservatif berpengaruh yang pernah menjabat presiden Kolombia dari tahun 2002 hingga 2010.

Kasus ini berkaitan dengan peran Uribe dalam konflik bersenjata Kolombia yang telah berlangsung lebih dari enam dekade dan melibatkan pemerintah, kelompok pemberontak kiri, milisi paramiliter kanan, serta jaringan perdagangan narkoba. 

Selama masa pemerintahannya, Uribe memimpin operasi militer besar-besaran melawan kelompok pemberontak kiri seperti FARC. Namun pendekatan keras itu menuai kecaman karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk skandal "positif palsu", di mana militer diduga membunuh warga sipil lalu mengklaim mereka sebagai pemberontak demi menaikkan angka keberhasilan operasi. 
Penyelidikan terhadap skandal ini mencatat sedikitnya 6.402 korban.
Uribe juga pernah dituduh memiliki hubungan dengan kelompok paramiliter sayap kanan, meskipun ia selalu membantahnya. Konflik hukum yang membawanya ke persidangan berawal dari perselisihannya dengan Senator kiri Ivan Cepeda. 

Pada tahun 2012, Uribe melaporkan Cepeda ke Mahkamah Agung karena dituding mencemarkan nama baik setelah menuding Uribe terkait dengan kelompok paramiliter Bloque Metro. Namun pada 2018, Mahkamah Agung justru menolak laporan Uribe dan sebaliknya mulai menyelidiki dirinya atas dugaan upaya mempengaruhi saksi.

Uribe dituduh menyuruh pengacaranya, Diego Cadena, menemui mantan anggota kelompok paramiliter untuk membujuk mereka agar memberikan kesaksian yang menguntungkannya. Dua saksi mengaku bahwa Cadena menawarkan uang kepada mereka. 

Cadena kini juga menghadapi tuntutan pidana. Kesaksian mereka juga digunakan dalam kasus pidana terpisah terhadap saudara Uribe, Santiago Uribe.

Vonis terhadap Uribe dijatuhkan setelah sidang selama 10 jam, di mana hakim menyatakan terdapat cukup bukti bahwa ia berusaha mengubah keterangan saksi. Namun, keputusan ini memicu reaksi keras dari Amerika Serikat. Pemerintahan Presiden Donald Trump menilai proses hukum ini bernuansa politis. 

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio bahkan menulis di media sosial bahwa satu-satunya kesalahan Uribe adalah membela tanah airnya, dan menyebut pengadilan Kolombia telah digunakan oleh hakim-hakim radikal untuk tujuan politik.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya