Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Terbukti Lakukan Suap, Mantan Presiden Kolombia Dihukum 12 Tahun Tahanan Rumah

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 07:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan Presiden Kolombia Alvaro Uribe dijatuhi hukuman 12 tahun tahanan rumah oleh pengadilan setelah terbukti bersalah dalam kasus manipulasi saksi dan penyuapan. Putusan ini dijatuhkan pada sidang yang digelar Jumat, 1 Agustus 2025, waktu setempat.

Dikutip dari Al-Jazeera, dalam putusan tersebut, Uribe juga dikenai denda sebesar 578.000 Dolar AS dan dilarang memegang jabatan publik selama 100 bulan dan 20 hari, atau lebih dari delapan tahun. Ia diperintahkan untuk melapor ke pihak berwenang di kota asalnya, Rionegro, Provinsi Antioquia, sebelum mulai menjalani tahanan rumah di kediamannya.

Dengan keputusan ini, Uribe, yang kini berusia 73 tahun, menjadi mantan presiden pertama di Kolombia yang dinyatakan bersalah dalam kasus pidana. Meski begitu, tim pengacara Uribe menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.


Hukuman ini merupakan akhir dari proses hukum panjang yang berlangsung hampir 13 tahun dan melalui persidangan selama enam bulan. 

Uribe dikenal sebagai tokoh konservatif berpengaruh yang pernah menjabat presiden Kolombia dari tahun 2002 hingga 2010.

Kasus ini berkaitan dengan peran Uribe dalam konflik bersenjata Kolombia yang telah berlangsung lebih dari enam dekade dan melibatkan pemerintah, kelompok pemberontak kiri, milisi paramiliter kanan, serta jaringan perdagangan narkoba. 

Selama masa pemerintahannya, Uribe memimpin operasi militer besar-besaran melawan kelompok pemberontak kiri seperti FARC. Namun pendekatan keras itu menuai kecaman karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk skandal "positif palsu", di mana militer diduga membunuh warga sipil lalu mengklaim mereka sebagai pemberontak demi menaikkan angka keberhasilan operasi. 
Penyelidikan terhadap skandal ini mencatat sedikitnya 6.402 korban.
Uribe juga pernah dituduh memiliki hubungan dengan kelompok paramiliter sayap kanan, meskipun ia selalu membantahnya. Konflik hukum yang membawanya ke persidangan berawal dari perselisihannya dengan Senator kiri Ivan Cepeda. 

Pada tahun 2012, Uribe melaporkan Cepeda ke Mahkamah Agung karena dituding mencemarkan nama baik setelah menuding Uribe terkait dengan kelompok paramiliter Bloque Metro. Namun pada 2018, Mahkamah Agung justru menolak laporan Uribe dan sebaliknya mulai menyelidiki dirinya atas dugaan upaya mempengaruhi saksi.

Uribe dituduh menyuruh pengacaranya, Diego Cadena, menemui mantan anggota kelompok paramiliter untuk membujuk mereka agar memberikan kesaksian yang menguntungkannya. Dua saksi mengaku bahwa Cadena menawarkan uang kepada mereka. 

Cadena kini juga menghadapi tuntutan pidana. Kesaksian mereka juga digunakan dalam kasus pidana terpisah terhadap saudara Uribe, Santiago Uribe.

Vonis terhadap Uribe dijatuhkan setelah sidang selama 10 jam, di mana hakim menyatakan terdapat cukup bukti bahwa ia berusaha mengubah keterangan saksi. Namun, keputusan ini memicu reaksi keras dari Amerika Serikat. Pemerintahan Presiden Donald Trump menilai proses hukum ini bernuansa politis. 

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio bahkan menulis di media sosial bahwa satu-satunya kesalahan Uribe adalah membela tanah airnya, dan menyebut pengadilan Kolombia telah digunakan oleh hakim-hakim radikal untuk tujuan politik.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya