Berita

Warga Binaan Bapas Jakbar Dilibatkan Pengecatan Lapangan di Palmerah Jakbar, Jumat 1 Agustus 2025/Ist

Nusantara

Warga Binaan Bapas Jakbar Gelar Aksi Sosial dan Cat Lapangan di Palmerah

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 07:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat menggelar Aksi Sosial Peduli bersama Polsek Palmerah. 

Sebanyak 20 orang klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas 1 Jakarta Barat membersihkan lapangan Polsek Palmerah serta mengecat arena olahraga voli yang baru selesai dibangun.

Mereka terdiri dari mantan narapidana kasus narkoba, kejahatan ringan yang sudah bebas, namun masih harus dibina oleh Bapas.


Tak hanya sekadar kegiatan seremonial, aksi sosial ini juga merupakan bagian dari persiapan implementasi KUHP baru Tahun 2023, terutama Pasal 65 yang mengatur tentang Pidana Alternatif bagi pelanggar hukum dengan ancaman di bawah 5 tahun.

"Bahwa ada pidana alternatif yang diberikan kepada pelanggar hukum, dimana pidana alternatif ini adalah berupa kerja sosial. Bahwa pidana di bawah 5 tahun, maka dapat diberikan pidana alternatif kerja sosial dengan lamanya 6 bulan dan kurang lebih 6 bulan ke bawah, dan lama pidananya 8 jam dan tidak komersil," kata Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti, di lokasi.

Selain ke lapangan, klien pemasyarakatan ini juga diminta melakukan kegiatan sosial ke masjid, panti sosial, panti grahita. Dengan begitu, mereka memiliki jiwa pengabdian masyarakat.

"Ini merupakan wujud nyata daripada pengabdian kelompok masyarakat di dalam pelaksanaan aksi sosialnya Bapas Peduli, sehingga dapat berkolaborasi dengan masyarakat," jelas Sri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya