Berita

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto/RMOL

Politik

Diselamatkan Prabowo

Tom Lembong dan Hasto Korban Proses Hukum sebagai Pesanan

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 06:34 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto menuai apresiasi dari banyak kalangan.

Aktivis senior Arief Poyuono menyampaikan hal itu sebagai sebuah keadilan bagi para korban kriminalisasi.

“Sebab jika Tom lembong yang divonis 4,5 tahun karena kasus korupsi tapi tidak ada sama sekali bukti yang menyatakan ada aliran dana ke Tom Lembong dari pemberian Izin impor gula juga tidak ada kerugian  negara sama sekali, justru negara untung dan ekonomi rakyat khususnya usaha yang menggunakan gula impor sebagai bahan baku berjalan,”  kata Arief dalam keterangannya, Jumat malam, 1 Agustus 2025.
 

 
Lanjut dia, pengimpor gula rafinasi yang  diubah menjadi gula kristal putih yang diserap dan dijual oleh BUMN  PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) harganya pun  di bawah  harga gula  operasi pasar yang dibayar oleh Konsumen.
 
“Untung kan berarti negara, lalu pelaku impor gula juga tidak merugikan negara sebab gula kristal putih yang wajib dijual dan didistribusikan ke PPI juga dibayar dengan cara ngutang pada kedelapan perusahaan importir gula dan tidak pakai duit negara,” ungkapnya. 

“Nah artinya kasus gula impor yang disidik Kejaksaan Agung hingga disidangkan memang bentuk dari proses law by order atau  pesanan hukum untuk memenjarakan seseorang yang tidak bersalah atau lebih jelasnya Tom Lembong korban kriminalisasi oleh negara,” tambah Arief.

Abolisi merupakan suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana

“Bisa disimpulkan Direksi PPI dan kedelapan orang yang dihukum juga harus dibebaskan juga demi keadilan,” tegasnya. 

Sedangkan amnesti pada Hasto, lanjut dia, jelas korban politisasi oleh KPK yang diorder langsung Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pasalnya, hingga saat ini, KPK  tidak bisa menghadirkan Harun Masiku. 

“Baru dalam kasus Hasto yang ditangani  KPK yang disidangkan di pengadilan mendapatkan dukungan melalui Romo Magnis, Marzuki Darusman dan 22 akademisi dan praktisi hukum lain melalui amicus curiae, tentu ini jadi poin juga untuk amnesti Hasto,” beber dia.

“Yang artinya semua tokoh tersebut yakin dan percaya bahwa memang Hasto Sekjen PDIP itu bukan sebuah kasus hukum yang murni yang ditangani KPK tetapi kasus orderan dari Joko Widodo untuk bisa menghabisi PDIP melalui Hasto,” ungkap Arief. 

Arief meyakini bahwa kedua tokoh ini akan bebas. Terlebih watak  Prabowo sangat enggan menggunakan hukum untuk para lawan politik.

“Karena saya yakin pada Prabowo sahabat saya selama saya kenal dia selalu mengatakan sangatlah nista kalau kita menggunakan politik untuk menghukum lawan politik kita  yang tidak bersalah dengan aparat hukum hukum yang dimiliki negara, karena itu namanya pemimpin pengecut dan tidak satria,” ungkapnya lagi.

“Ini juga harus jadi pelajaran dari Presiden  Prabowo kepada aparat penegak hukum di dalam pemerintahannya, bahwa jangan jadikan hukum sebagai pesanan untuk memenjarakan rakyat yang tidak bersalah,” pungkas Arief.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya