Berita

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto/RMOL

Politik

Diselamatkan Prabowo

Tom Lembong dan Hasto Korban Proses Hukum sebagai Pesanan

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 06:34 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto menuai apresiasi dari banyak kalangan.

Aktivis senior Arief Poyuono menyampaikan hal itu sebagai sebuah keadilan bagi para korban kriminalisasi.

“Sebab jika Tom lembong yang divonis 4,5 tahun karena kasus korupsi tapi tidak ada sama sekali bukti yang menyatakan ada aliran dana ke Tom Lembong dari pemberian Izin impor gula juga tidak ada kerugian  negara sama sekali, justru negara untung dan ekonomi rakyat khususnya usaha yang menggunakan gula impor sebagai bahan baku berjalan,”  kata Arief dalam keterangannya, Jumat malam, 1 Agustus 2025.
 

 
Lanjut dia, pengimpor gula rafinasi yang  diubah menjadi gula kristal putih yang diserap dan dijual oleh BUMN  PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) harganya pun  di bawah  harga gula  operasi pasar yang dibayar oleh Konsumen.
 
“Untung kan berarti negara, lalu pelaku impor gula juga tidak merugikan negara sebab gula kristal putih yang wajib dijual dan didistribusikan ke PPI juga dibayar dengan cara ngutang pada kedelapan perusahaan importir gula dan tidak pakai duit negara,” ungkapnya. 

“Nah artinya kasus gula impor yang disidik Kejaksaan Agung hingga disidangkan memang bentuk dari proses law by order atau  pesanan hukum untuk memenjarakan seseorang yang tidak bersalah atau lebih jelasnya Tom Lembong korban kriminalisasi oleh negara,” tambah Arief.

Abolisi merupakan suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana

“Bisa disimpulkan Direksi PPI dan kedelapan orang yang dihukum juga harus dibebaskan juga demi keadilan,” tegasnya. 

Sedangkan amnesti pada Hasto, lanjut dia, jelas korban politisasi oleh KPK yang diorder langsung Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pasalnya, hingga saat ini, KPK  tidak bisa menghadirkan Harun Masiku. 

“Baru dalam kasus Hasto yang ditangani  KPK yang disidangkan di pengadilan mendapatkan dukungan melalui Romo Magnis, Marzuki Darusman dan 22 akademisi dan praktisi hukum lain melalui amicus curiae, tentu ini jadi poin juga untuk amnesti Hasto,” beber dia.

“Yang artinya semua tokoh tersebut yakin dan percaya bahwa memang Hasto Sekjen PDIP itu bukan sebuah kasus hukum yang murni yang ditangani KPK tetapi kasus orderan dari Joko Widodo untuk bisa menghabisi PDIP melalui Hasto,” ungkap Arief. 

Arief meyakini bahwa kedua tokoh ini akan bebas. Terlebih watak  Prabowo sangat enggan menggunakan hukum untuk para lawan politik.

“Karena saya yakin pada Prabowo sahabat saya selama saya kenal dia selalu mengatakan sangatlah nista kalau kita menggunakan politik untuk menghukum lawan politik kita  yang tidak bersalah dengan aparat hukum hukum yang dimiliki negara, karena itu namanya pemimpin pengecut dan tidak satria,” ungkapnya lagi.

“Ini juga harus jadi pelajaran dari Presiden  Prabowo kepada aparat penegak hukum di dalam pemerintahannya, bahwa jangan jadikan hukum sebagai pesanan untuk memenjarakan rakyat yang tidak bersalah,” pungkas Arief.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya