Berita

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya , dan Kanit 1 Subdit 1 AKP Irrine Kania Defi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025./RMOL

Presisi

Polisi Ciduk Dua Pria Pembajak Saluran Parabola Beromzet Puluhan Juta

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 05:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua pria yang masing-masing berinisial S (53) dan KF (30) dalam kasus dugaan ilegal akses dan hak cipta karena menyiarkan beberapa saluran Nex Parabola tanpa izin di wilayah Sumenep, Jawa Timur pada Kamis, 24 Juli 2025.

“Pelaku (dua orang) menggabungkan beberapa STB (Set Top Box) yang berisi channel dari PT. Mediatama Televisi (Nex Parabola) dan disambungkan ke beberapa perangkat pendukung,” kata Kanit 1 Subdit 1 AKP Irrine Kania Defi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025. 

Usai menggabungkan beberapa STB, para pelaku langsung mendistribusikan dengan metode penarikan kabel yang dilakukan dari rumah ke rumah pelanggan.


Bila sudah dipasangkan ke rumah warga, para tersangka mematok harga untuk mendapatkan keuntungan.

“Tersangka S menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350.000 dan biaya berlangganan Rp30.000 per pelanggan. Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp14,3 juta per bulannya,” jelas Irrine.

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah beroperasi selama enam bulan dengan menerima keuntungan Rp85 juta. 

“Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta per bulannya dan total keuntungan Rp60 juta selama 6 bulan beroperasi,” jelas Irrine.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta/atau Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (2) UU 28/2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana diatas 3 tahun penjara.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya