Berita

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya , dan Kanit 1 Subdit 1 AKP Irrine Kania Defi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025./RMOL

Presisi

Polisi Ciduk Dua Pria Pembajak Saluran Parabola Beromzet Puluhan Juta

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 05:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua pria yang masing-masing berinisial S (53) dan KF (30) dalam kasus dugaan ilegal akses dan hak cipta karena menyiarkan beberapa saluran Nex Parabola tanpa izin di wilayah Sumenep, Jawa Timur pada Kamis, 24 Juli 2025.

“Pelaku (dua orang) menggabungkan beberapa STB (Set Top Box) yang berisi channel dari PT. Mediatama Televisi (Nex Parabola) dan disambungkan ke beberapa perangkat pendukung,” kata Kanit 1 Subdit 1 AKP Irrine Kania Defi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025. 

Usai menggabungkan beberapa STB, para pelaku langsung mendistribusikan dengan metode penarikan kabel yang dilakukan dari rumah ke rumah pelanggan.


Bila sudah dipasangkan ke rumah warga, para tersangka mematok harga untuk mendapatkan keuntungan.

“Tersangka S menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350.000 dan biaya berlangganan Rp30.000 per pelanggan. Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp14,3 juta per bulannya,” jelas Irrine.

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah beroperasi selama enam bulan dengan menerima keuntungan Rp85 juta. 

“Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta per bulannya dan total keuntungan Rp60 juta selama 6 bulan beroperasi,” jelas Irrine.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta/atau Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (2) UU 28/2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana diatas 3 tahun penjara.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya