Berita

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya , dan Kanit 1 Subdit 1 AKP Irrine Kania Defi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025./RMOL

Presisi

Polisi Ciduk Dua Pria Pembajak Saluran Parabola Beromzet Puluhan Juta

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 05:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua pria yang masing-masing berinisial S (53) dan KF (30) dalam kasus dugaan ilegal akses dan hak cipta karena menyiarkan beberapa saluran Nex Parabola tanpa izin di wilayah Sumenep, Jawa Timur pada Kamis, 24 Juli 2025.

“Pelaku (dua orang) menggabungkan beberapa STB (Set Top Box) yang berisi channel dari PT. Mediatama Televisi (Nex Parabola) dan disambungkan ke beberapa perangkat pendukung,” kata Kanit 1 Subdit 1 AKP Irrine Kania Defi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025. 

Usai menggabungkan beberapa STB, para pelaku langsung mendistribusikan dengan metode penarikan kabel yang dilakukan dari rumah ke rumah pelanggan.


Bila sudah dipasangkan ke rumah warga, para tersangka mematok harga untuk mendapatkan keuntungan.

“Tersangka S menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350.000 dan biaya berlangganan Rp30.000 per pelanggan. Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp14,3 juta per bulannya,” jelas Irrine.

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah beroperasi selama enam bulan dengan menerima keuntungan Rp85 juta. 

“Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta per bulannya dan total keuntungan Rp60 juta selama 6 bulan beroperasi,” jelas Irrine.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta/atau Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (2) UU 28/2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana diatas 3 tahun penjara.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya