Berita

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya , dan Kanit 1 Subdit 1 AKP Irrine Kania Defi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025./RMOL

Presisi

Polisi Ciduk Dua Pria Pembajak Saluran Parabola Beromzet Puluhan Juta

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 05:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua pria yang masing-masing berinisial S (53) dan KF (30) dalam kasus dugaan ilegal akses dan hak cipta karena menyiarkan beberapa saluran Nex Parabola tanpa izin di wilayah Sumenep, Jawa Timur pada Kamis, 24 Juli 2025.

“Pelaku (dua orang) menggabungkan beberapa STB (Set Top Box) yang berisi channel dari PT. Mediatama Televisi (Nex Parabola) dan disambungkan ke beberapa perangkat pendukung,” kata Kanit 1 Subdit 1 AKP Irrine Kania Defi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025. 

Usai menggabungkan beberapa STB, para pelaku langsung mendistribusikan dengan metode penarikan kabel yang dilakukan dari rumah ke rumah pelanggan.


Bila sudah dipasangkan ke rumah warga, para tersangka mematok harga untuk mendapatkan keuntungan.

“Tersangka S menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350.000 dan biaya berlangganan Rp30.000 per pelanggan. Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp14,3 juta per bulannya,” jelas Irrine.

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah beroperasi selama enam bulan dengan menerima keuntungan Rp85 juta. 

“Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta per bulannya dan total keuntungan Rp60 juta selama 6 bulan beroperasi,” jelas Irrine.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta/atau Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (2) UU 28/2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana diatas 3 tahun penjara.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya