Berita

Dirjen AHU Widodo (kiri) bersama Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu/RMOL.

Hukum

Menteri Supratman Antar Keppres Abolisi Tom Lembong ke Jaksa Agung

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 20:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengantarkan langsung salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Hal itu sebagaimana diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo usai mengantarkan salinan Keppres amnesti Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kebetulan kami menerima surat salinan tentang keputusan presiden, dibawa langsung oleh pak menteri, dan pak menteri mendapatkan tugas juga sekaligus mengantarkannya ke Pak Jaksa Agung, kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK," kata Widodo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 1 Agustus 2025.


Terkait salinan Keppres amnesti untuk Hasto kata Widodo, sudah diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Ini surat salinan keppresnya (diserahkan) kepada Pak Asep itu, kami cuma ini saja isinya apa nanti pimpinan yang akan menyampaikannya terhadap keputusan tersebut," pungkas Widodo.

Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana, adapun amnesti penghapusan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.

Abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto diungkap pertama kali oleh Wakil Ketua DPR Dufmi Dasco Ahmad. Usai menerima perwakilan pemerintah untuk konsultasi, Dasco menyampaikan parlemen menyetuji pemberian abolisi dan amnesti oleh presiden kepada Lembong dan Hasto.

Surat pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti dikirim Presiden ke pimpinan DPR melalui dua surat berbeda. Surat Presiden Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi untuk Lembong, lalu Surat Presiden Nomor 42 tertanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian amnesti terhadap terhadap 1.116 terpidana termasuk Hasto.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan. Meskipun hakim dalam putusannya menyatakan Lembong tidak mempunyai niat jahat, tidak ada kerugian negara dan Lembong tidak menerima uang hasil korupsi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya