Berita

Dirjen AHU Widodo (kiri) bersama Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu/RMOL.

Hukum

Menteri Supratman Antar Keppres Abolisi Tom Lembong ke Jaksa Agung

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 20:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengantarkan langsung salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Hal itu sebagaimana diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo usai mengantarkan salinan Keppres amnesti Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kebetulan kami menerima surat salinan tentang keputusan presiden, dibawa langsung oleh pak menteri, dan pak menteri mendapatkan tugas juga sekaligus mengantarkannya ke Pak Jaksa Agung, kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK," kata Widodo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 1 Agustus 2025.


Terkait salinan Keppres amnesti untuk Hasto kata Widodo, sudah diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Ini surat salinan keppresnya (diserahkan) kepada Pak Asep itu, kami cuma ini saja isinya apa nanti pimpinan yang akan menyampaikannya terhadap keputusan tersebut," pungkas Widodo.

Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana, adapun amnesti penghapusan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.

Abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto diungkap pertama kali oleh Wakil Ketua DPR Dufmi Dasco Ahmad. Usai menerima perwakilan pemerintah untuk konsultasi, Dasco menyampaikan parlemen menyetuji pemberian abolisi dan amnesti oleh presiden kepada Lembong dan Hasto.

Surat pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti dikirim Presiden ke pimpinan DPR melalui dua surat berbeda. Surat Presiden Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi untuk Lembong, lalu Surat Presiden Nomor 42 tertanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian amnesti terhadap terhadap 1.116 terpidana termasuk Hasto.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan. Meskipun hakim dalam putusannya menyatakan Lembong tidak mempunyai niat jahat, tidak ada kerugian negara dan Lembong tidak menerima uang hasil korupsi.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya