Berita

Dirjen AHU Widodo (kiri) bersama Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu/RMOL.

Hukum

Menteri Supratman Antar Keppres Abolisi Tom Lembong ke Jaksa Agung

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 20:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengantarkan langsung salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Hal itu sebagaimana diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo usai mengantarkan salinan Keppres amnesti Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kebetulan kami menerima surat salinan tentang keputusan presiden, dibawa langsung oleh pak menteri, dan pak menteri mendapatkan tugas juga sekaligus mengantarkannya ke Pak Jaksa Agung, kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK," kata Widodo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 1 Agustus 2025.


Terkait salinan Keppres amnesti untuk Hasto kata Widodo, sudah diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Ini surat salinan keppresnya (diserahkan) kepada Pak Asep itu, kami cuma ini saja isinya apa nanti pimpinan yang akan menyampaikannya terhadap keputusan tersebut," pungkas Widodo.

Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana, adapun amnesti penghapusan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.

Abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto diungkap pertama kali oleh Wakil Ketua DPR Dufmi Dasco Ahmad. Usai menerima perwakilan pemerintah untuk konsultasi, Dasco menyampaikan parlemen menyetuji pemberian abolisi dan amnesti oleh presiden kepada Lembong dan Hasto.

Surat pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti dikirim Presiden ke pimpinan DPR melalui dua surat berbeda. Surat Presiden Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi untuk Lembong, lalu Surat Presiden Nomor 42 tertanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian amnesti terhadap terhadap 1.116 terpidana termasuk Hasto.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan. Meskipun hakim dalam putusannya menyatakan Lembong tidak mempunyai niat jahat, tidak ada kerugian negara dan Lembong tidak menerima uang hasil korupsi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya