Berita

Dirjen AHU Widodo (kiri) bersama Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu/RMOL.

Hukum

Menteri Supratman Antar Keppres Abolisi Tom Lembong ke Jaksa Agung

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 20:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengantarkan langsung salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Hal itu sebagaimana diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo usai mengantarkan salinan Keppres amnesti Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kebetulan kami menerima surat salinan tentang keputusan presiden, dibawa langsung oleh pak menteri, dan pak menteri mendapatkan tugas juga sekaligus mengantarkannya ke Pak Jaksa Agung, kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK," kata Widodo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 1 Agustus 2025.


Terkait salinan Keppres amnesti untuk Hasto kata Widodo, sudah diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Ini surat salinan keppresnya (diserahkan) kepada Pak Asep itu, kami cuma ini saja isinya apa nanti pimpinan yang akan menyampaikannya terhadap keputusan tersebut," pungkas Widodo.

Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana, adapun amnesti penghapusan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.

Abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto diungkap pertama kali oleh Wakil Ketua DPR Dufmi Dasco Ahmad. Usai menerima perwakilan pemerintah untuk konsultasi, Dasco menyampaikan parlemen menyetuji pemberian abolisi dan amnesti oleh presiden kepada Lembong dan Hasto.

Surat pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti dikirim Presiden ke pimpinan DPR melalui dua surat berbeda. Surat Presiden Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi untuk Lembong, lalu Surat Presiden Nomor 42 tertanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian amnesti terhadap terhadap 1.116 terpidana termasuk Hasto.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan. Meskipun hakim dalam putusannya menyatakan Lembong tidak mempunyai niat jahat, tidak ada kerugian negara dan Lembong tidak menerima uang hasil korupsi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya