Berita

Salah satu reklame di Kota Bekasi, Jawa Barat/Net

Politik

Ternyata Banyak Reklame Bodong di Bekasi, Segera Ditertibkan

Laporan: Slamet*
JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 17:52 WIB

Papan reklame yang bertebaran di jalanan Kota Bekasi ternyata tidak semuanya mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto mengaku akan melakukan penertiban secara masif terhadap reklame yang belum memiliki izin dan belum berbayar.

"Pekan ini kami akan rapat persiapan penertiban secara masif. Kami juga sudah lakukan rapat koordinasi dengan Bapenda dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta dengan kecamatan. Jadi kami matangkan persiapan untuk pekan depan," kata Idi Sutanto, Jumat, 1 Agustus 2025.


Merujuk data Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, total ada 1.788 reklame. Dari jumlah tersebut, yang terdaftar dan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya 700 reklame.

"Sesuai arahan dari Wali Kota Bekasi, kami DBMSDA akan lakukan penertiban reklame yang belum memiliki izin. Justru itu, nanti kita lakukan penertiban supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita bertambah," ungkapnya.

"Jadi jika ada yang belum membayar pajak untuk skala kecil, akan kita turunkan. Untuk skala besar kita lakukan bertahap seperti memasang sticker terlebih dahulu," 

Idi menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan sinkronisasi data jumlah reklame yang belum membayar pajak namun sudah tayang. Akan tetapi ia mengungkapkan data yang dimiliki oleh Dinas Tata Ruang tidak berbeda jauh dengan yang dimiliki pihaknya.

"Kalau kami DBMSDA sedang menunggu rilis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait jumlah, namun sebetulnya tidak akan berbeda jauh dengan Dinas Tata Ruang," pungkasnya.

Dengan adanya penertiban reklame yang belum membayar pajak, dirinya meyakini bahwa tidak akan ada penurunan investasi di Kota Bekasi.

"Justru kewajiban kita adalah menegakkan aturan, jangan sampai ada investor yang 'nakal'. Mereka juga para investor yang tidak membayar pajak juga sangat merugikan Kota Bekasi," pungkasnya.
*Kontributor Wilayah Bekasi

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya