Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (rompi oranye)/RMOL

Hukum

Hingga Sore Ini, KPK Belum Terima Surat Keputusan Amnesti Hasto Kristiyanto

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 17:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hingga sore hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat keputusan presiden terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Belum (terima Keppres amnesti Hasto)," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada RMOL, Jumat sore, 1 Agustus 2025.

Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan menindaklanjuti amnesti yang diberikan presiden kepada Hasto jika sudah menerima Keppres.


"Terkait dengan pembebasan saudara HK, tindak lanjut dari amnesti yang diberikan oleh presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindaklanjutnya," tutur Budi.

Sebelumnya, Hasto sempat keluar dari Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk berobat. Kurang dari dua jam, Hasto kembali ke Rutan dengan menggunakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol besi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak memastikan, KPK bakal segera mengeluarkan Hasto dari Rutan KPK setelah menerima Surat Keputusan Amnesti dari presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

"Maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," tutur Tanak.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil konsultasi dengan pemerintah terkait dua surat Presiden (Surpres) yang berisi tentang abolisi dan amnesti.

Khusus untuk amnesti, pemerintah memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto.

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Dasco menjelaskan, pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan hasil konsultasi resmi antara pemerintah dan DPR, sebagai bentuk pelaksanaan wewenang konstitusional presiden dengan persetujuan lembaga legislatif.

"Demikian konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden RI," pungkas Dasco.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya