Berita

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan dan menarik peredaran 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang/Ist

Kesehatan

BPOM Tarik Peredaran 34 Kosmetik Berbahaya, Salah Satunya Punya Shella Saukia

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 15:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan dan menarik peredaran 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. 

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April-Juni (triwulan II) 2025.

Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor.


"BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Jumat 1 Agustus 2025.

Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. 

Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat. 

Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

Tidak hanya itu, kata Ikrar, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan. 

Katanya, jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Adapun salah satu dari 34 merek kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya adalah milik crazy rich Aceh Shella Saukia.

Berikut daftar kosmetik yang ditarik izin edarnya oleh BPOM:

1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash

2. STRID GLOW'S Body Serum Booster

3. OGOTA DIAMONDGLOW Night Cream

4. CHARISMALUX Acne Treatment

5. CHARISMALUX Extra Whitening

6. EMGLOW Night Cream X2T Acne

7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG

8. HRA COSMETIC Facial Wash

9. HRA COSMETIC Toner

10. KHOJATI DELUX SURMA

11. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream

12. MILA GLOW Night Cream

13 MUFIA Brightening Night Cream

14. N/S BY NHUNU SHOP B SHOP Body Lotion

15. NAYURA BEAUTY Toner

16. NCGLOW Day Cream

17 NCGLOW Facial Wash

18 NCGLOW Night Cream Premium

19 NEW WSP Day Cream

20. GWING SKINCARE Exclusive

21. Brightening Night Cream RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red

22 RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red

23 RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone

24. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster

25. SH Beauty Night Cream

26. SC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Brightening Night Cream

27. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY

28. SW GLOW' S Handbody

29. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream

30. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening

31. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash

32. BYUTIE SKINCARE Luxury sunscreen UV protect

33. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow

34. MC (krim).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya