Berita

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Yudian Wahyudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat implementasi BTU Pendidikan Pancasila, khususnya di madrasah seperti MI, MTs, MA, MAK, dan satuan pendidikan yang disetarakan./Ist

Politik

BPIP Luncurkan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 15:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila menjadi instrumen strategis dalam pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

PP tersebut menetapkan Pendidikan Pancasila sebagai muatan wajib dalam seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Yudian Wahyudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri dengan tujuan untuk mempercepat implementasi BTU Pendidikan Pancasila, khususnya di madrasah seperti MI, MTs, MA, MAK, dan satuan pendidikan yang disetarakan.


“BTU disusun untuk menghadirkan materi Pendidikan Pancasila yang sesuai dengan fakta sejarah kelahiran, perumusan, dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa,” jelas Prof. Yudian dalam keterangan resmi pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Lanjut Prof.Yudian BTU menjadi sarana untuk menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila yang sempat terputus sejak dihapuskannya Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib pasca-Reformasi 1998.

Berbeda dari masa lalu, BTU Pendidikan Pancasila kini mengandung 30 persen materi kognitif dan 70 persen materi afektif-psikomotorik. Artinya, penekanan utama ada pada praktik nyata nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

“BTU bertujuan agar siswa membiasakan diri mengaktualisasikan Pancasila, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan masyarakat,” lanjut Prof. Yudian.

Penerapan BTU sendiri bakal diperkuat oleh sejumlah regulasi, seperti UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2017. Ketiganya mewajibkan keterlibatan pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan serta pemanfaatan BTU untuk semua jenjang pendidikan.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pendekatan pembelajaran mendalam kini diadopsi guna memperkuat karakter dan capaian pembelajaran peserta didik.

“Nilai-nilai Pancasila harus ditanamkan melalui proses belajar yang mendorong kemandirian, kolaborasi, dan kreativitas,” ujarnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya