Berita

Wamensesneg Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025/RMOL

Politik

Istana Bantah Prabowo Intervensi Hukum Lewat Abolisi Tom dan Amnesti Hasto

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 15:02 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Istana menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan intervensi hukum dalam pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. 

Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, keputusan tersebut merupakan sebagai bagian dari wewenang konstitusional presiden yang juga telah mendapat persetujuan dari DPR.

“Ya kan presiden punya hak untuk memberikan itu,” tegas Juri dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.


Oleh sebab itu, Wamensesneg membantah bahwa tuduhan intervensi hukum oleh Presiden Prabowo.

"Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin,”

Terkait kritik dari kalangan ahli hukum yang menyebut abolisi terhadap Tom tidak memberi kesempatan baginya untuk membuktikan ketidakbersalahan, Juri menilai perbedaan pandangan itu wajar. 

“Ya susah kalau dasarnya ahli hukum ya, ahli hukum ini banyak sekali pandangannya. Jadi kita cari pandangan yang positif saja. Bahwa untuk kepentingan bangsa,” jelasnya.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengungkapkan bahwa DPR telah menyetujui dua Surat Presiden (Surpres) terkait pengampunan tersebut.

Pertama, Surpres Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 mengenai abolisi atas nama Tom Lembong. Kedua, Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tentang amnesti bagi Hasto Kristiyanto bersama 1.116 terpidana lainnya.

Keputusan abolisi dan amnesti ini muncul di tengah sorotan publik atas kasus hukum yang menjerat keduanya. 

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus importasi gula meski dinyatakan tidak menikmati hasil korupsi, sementara Hasto terbukti memberikan dana suap Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dengan abolisi, seluruh dakwaan terhadap Tom ditiadakan, sedangkan amnesti membuat seluruh akibat hukum pidana terhadap Hasto dihapuskan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya