Berita

Wamensesneg Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025/RMOL

Politik

Istana Bantah Prabowo Intervensi Hukum Lewat Abolisi Tom dan Amnesti Hasto

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 15:02 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Istana menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan intervensi hukum dalam pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. 

Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, keputusan tersebut merupakan sebagai bagian dari wewenang konstitusional presiden yang juga telah mendapat persetujuan dari DPR.

“Ya kan presiden punya hak untuk memberikan itu,” tegas Juri dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.


Oleh sebab itu, Wamensesneg membantah bahwa tuduhan intervensi hukum oleh Presiden Prabowo.

"Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin,”

Terkait kritik dari kalangan ahli hukum yang menyebut abolisi terhadap Tom tidak memberi kesempatan baginya untuk membuktikan ketidakbersalahan, Juri menilai perbedaan pandangan itu wajar. 

“Ya susah kalau dasarnya ahli hukum ya, ahli hukum ini banyak sekali pandangannya. Jadi kita cari pandangan yang positif saja. Bahwa untuk kepentingan bangsa,” jelasnya.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengungkapkan bahwa DPR telah menyetujui dua Surat Presiden (Surpres) terkait pengampunan tersebut.

Pertama, Surpres Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 mengenai abolisi atas nama Tom Lembong. Kedua, Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tentang amnesti bagi Hasto Kristiyanto bersama 1.116 terpidana lainnya.

Keputusan abolisi dan amnesti ini muncul di tengah sorotan publik atas kasus hukum yang menjerat keduanya. 

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus importasi gula meski dinyatakan tidak menikmati hasil korupsi, sementara Hasto terbukti memberikan dana suap Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dengan abolisi, seluruh dakwaan terhadap Tom ditiadakan, sedangkan amnesti membuat seluruh akibat hukum pidana terhadap Hasto dihapuskan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya