Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Tidak Menjadi Hiatus Kerja Bagi KPK

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 14:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak menjadi hiatus bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi.

Hal itu ditegaskan langsung Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons diberikannya amnesti oleh presiden dan disetujui DPR untuk Hasto.

"Tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat, dan hari ini KPK juga masih terus melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang, 1 Agustus 2025.


Budi selanjutnya menyinggung perjuangan KPK dalam menuntaskan perkara suap yang menjerat Hasto.

"Kita tentu masih sangat ingat begitu, awal muasal dari perkara ini yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan tahun 2020, di mana dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik, dengan sangat proper, KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya," terang Budi.

Budi memastikan, proses hukum yang sudah dilakukan KPK tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah-kaidah hukum, tapi juga dilakukan dengan standar etik KPK.

"Karena kita pahami bersama, dalam proses penegakan hukum perkara ini, selain dilakukan uji di praperadilan, juga sudah diuji oleh Dewan Pengawas, sehingga seluruh proses yang dilakukan teman-teman di penyelidik, penyidik, penuntut, sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, sudah dilakukan dengan sehormat-hormatnya," tutur Budi.

Apalagi kata Budi, dari alat bukti yang dikumpulkan, lalu disusun didakwaan, dipenuntutan, Majelis Hakim sudah memutuskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Hasto dinyatakan terbukti, dan memberikan vonis 3,5 tahun penjara.

"Artinya, alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK, dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim. Dalam perjalanannya, KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk banding," tuturnya. 

"Namun demikian dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar, bahwa adanya amnesti untuk saudara HK dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut," pungkas Budi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya