Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Tidak Menjadi Hiatus Kerja Bagi KPK

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 14:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak menjadi hiatus bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi.

Hal itu ditegaskan langsung Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons diberikannya amnesti oleh presiden dan disetujui DPR untuk Hasto.

"Tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat, dan hari ini KPK juga masih terus melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang, 1 Agustus 2025.


Budi selanjutnya menyinggung perjuangan KPK dalam menuntaskan perkara suap yang menjerat Hasto.

"Kita tentu masih sangat ingat begitu, awal muasal dari perkara ini yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan tahun 2020, di mana dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik, dengan sangat proper, KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya," terang Budi.

Budi memastikan, proses hukum yang sudah dilakukan KPK tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah-kaidah hukum, tapi juga dilakukan dengan standar etik KPK.

"Karena kita pahami bersama, dalam proses penegakan hukum perkara ini, selain dilakukan uji di praperadilan, juga sudah diuji oleh Dewan Pengawas, sehingga seluruh proses yang dilakukan teman-teman di penyelidik, penyidik, penuntut, sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, sudah dilakukan dengan sehormat-hormatnya," tutur Budi.

Apalagi kata Budi, dari alat bukti yang dikumpulkan, lalu disusun didakwaan, dipenuntutan, Majelis Hakim sudah memutuskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Hasto dinyatakan terbukti, dan memberikan vonis 3,5 tahun penjara.

"Artinya, alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK, dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim. Dalam perjalanannya, KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk banding," tuturnya. 

"Namun demikian dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar, bahwa adanya amnesti untuk saudara HK dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut," pungkas Budi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya