Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Tidak Menjadi Hiatus Kerja Bagi KPK

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 14:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak menjadi hiatus bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi.

Hal itu ditegaskan langsung Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons diberikannya amnesti oleh presiden dan disetujui DPR untuk Hasto.

"Tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat, dan hari ini KPK juga masih terus melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang, 1 Agustus 2025.


Budi selanjutnya menyinggung perjuangan KPK dalam menuntaskan perkara suap yang menjerat Hasto.

"Kita tentu masih sangat ingat begitu, awal muasal dari perkara ini yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan tahun 2020, di mana dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik, dengan sangat proper, KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya," terang Budi.

Budi memastikan, proses hukum yang sudah dilakukan KPK tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah-kaidah hukum, tapi juga dilakukan dengan standar etik KPK.

"Karena kita pahami bersama, dalam proses penegakan hukum perkara ini, selain dilakukan uji di praperadilan, juga sudah diuji oleh Dewan Pengawas, sehingga seluruh proses yang dilakukan teman-teman di penyelidik, penyidik, penuntut, sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, sudah dilakukan dengan sehormat-hormatnya," tutur Budi.

Apalagi kata Budi, dari alat bukti yang dikumpulkan, lalu disusun didakwaan, dipenuntutan, Majelis Hakim sudah memutuskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Hasto dinyatakan terbukti, dan memberikan vonis 3,5 tahun penjara.

"Artinya, alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK, dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim. Dalam perjalanannya, KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk banding," tuturnya. 

"Namun demikian dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar, bahwa adanya amnesti untuk saudara HK dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut," pungkas Budi.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya