Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Tidak Menjadi Hiatus Kerja Bagi KPK

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 14:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak menjadi hiatus bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi.

Hal itu ditegaskan langsung Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons diberikannya amnesti oleh presiden dan disetujui DPR untuk Hasto.

"Tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat, dan hari ini KPK juga masih terus melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang, 1 Agustus 2025.


Budi selanjutnya menyinggung perjuangan KPK dalam menuntaskan perkara suap yang menjerat Hasto.

"Kita tentu masih sangat ingat begitu, awal muasal dari perkara ini yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan tahun 2020, di mana dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik, dengan sangat proper, KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya," terang Budi.

Budi memastikan, proses hukum yang sudah dilakukan KPK tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah-kaidah hukum, tapi juga dilakukan dengan standar etik KPK.

"Karena kita pahami bersama, dalam proses penegakan hukum perkara ini, selain dilakukan uji di praperadilan, juga sudah diuji oleh Dewan Pengawas, sehingga seluruh proses yang dilakukan teman-teman di penyelidik, penyidik, penuntut, sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, sudah dilakukan dengan sehormat-hormatnya," tutur Budi.

Apalagi kata Budi, dari alat bukti yang dikumpulkan, lalu disusun didakwaan, dipenuntutan, Majelis Hakim sudah memutuskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Hasto dinyatakan terbukti, dan memberikan vonis 3,5 tahun penjara.

"Artinya, alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK, dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim. Dalam perjalanannya, KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk banding," tuturnya. 

"Namun demikian dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar, bahwa adanya amnesti untuk saudara HK dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut," pungkas Budi.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya