Berita

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/RMOLJabar

Politik

IPW Minta Pembahasan RKUHAP Juga Libatkan Akademisi dan Praktisi

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 10:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dari perguruan tinggi.

Hal in juga diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan adanya partisipasi publik, termasuk kajian dari lembaga-lembaga akademik. 

Pandangan itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, yang menyoroti masih minimnya pelibatan perguruan tinggi.


“Saya mendengar keluhan dari beberapa akademisi, mereka belum mendapatkan porsi. Jadi menurut saya, dalam RDPU Perguruan-Perguruan Tinggi harus diundang untuk memberi masukan,” kata Teguh kepada wartawan, Jumat 1 Agustus 2025.

Secara spesifik Teguh juga menyoroti ketentuan kewenangan kepada TNI sebagai penyidik tindak pidana umum dalam RKUHAP yang dinilai tidak tepat, karena TNI tunduk pada hukum militer.

“Kalau TNI jadi penyidik tindak pidana umum, ini bisa menimbulkan potensi pelanggaran HAM,” jelas Teguh.

Lebih lanjut, Teguh menekankan bahwa penyidikan harus tetap menjadi ranah Kepolisian, sementara penuntutan berada di bawah Kejaksaan.

Di sisi lain, Teguh juga menyoroti terkait penyadapan, yang menurutnya hanya boleh dilakukan setelah suatu perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. 

“Penyadapan harus dilakukan terhadap tersangka potensial, bukan terhadap saksi," kata Teguh.

Terakhir, Teguh juga memandang perlu adanya lembaga lain yang mengawasi kinerja Kepolisian selain Komisi III DPR RI.

"Kalau menurut saya harus ada lembaga yang mengawasi proses kerja kepolisian. Bukan hanya komisi III supaya privasi orang tidak dilanggar," tuturnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya