Berita

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/RMOLJabar

Politik

IPW Minta Pembahasan RKUHAP Juga Libatkan Akademisi dan Praktisi

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 10:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dari perguruan tinggi.

Hal in juga diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan adanya partisipasi publik, termasuk kajian dari lembaga-lembaga akademik. 

Pandangan itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, yang menyoroti masih minimnya pelibatan perguruan tinggi.


“Saya mendengar keluhan dari beberapa akademisi, mereka belum mendapatkan porsi. Jadi menurut saya, dalam RDPU Perguruan-Perguruan Tinggi harus diundang untuk memberi masukan,” kata Teguh kepada wartawan, Jumat 1 Agustus 2025.

Secara spesifik Teguh juga menyoroti ketentuan kewenangan kepada TNI sebagai penyidik tindak pidana umum dalam RKUHAP yang dinilai tidak tepat, karena TNI tunduk pada hukum militer.

“Kalau TNI jadi penyidik tindak pidana umum, ini bisa menimbulkan potensi pelanggaran HAM,” jelas Teguh.

Lebih lanjut, Teguh menekankan bahwa penyidikan harus tetap menjadi ranah Kepolisian, sementara penuntutan berada di bawah Kejaksaan.

Di sisi lain, Teguh juga menyoroti terkait penyadapan, yang menurutnya hanya boleh dilakukan setelah suatu perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. 

“Penyadapan harus dilakukan terhadap tersangka potensial, bukan terhadap saksi," kata Teguh.

Terakhir, Teguh juga memandang perlu adanya lembaga lain yang mengawasi kinerja Kepolisian selain Komisi III DPR RI.

"Kalau menurut saya harus ada lembaga yang mengawasi proses kerja kepolisian. Bukan hanya komisi III supaya privasi orang tidak dilanggar," tuturnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya