Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berobat/RMOL

Hukum

Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Langsung Pergi Berobat

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 10:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menjelang dibebaskan karena mendapatkan amnesti, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berobat.

Hasto didampingi petugas Rutan dan pengawal tahanan keluar dari Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.04 WIB, Jumat, 1 Agustus 2025.

Saat keluar dari Rutan, Hasto masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol besi. Dia pun dimasukkan ke mobil tahanan KPK.


Saat dikonfirmasi terkait keluarnya Hasto dari Rutan, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyebut bahwa Hasto hendak berobat.

"Berobat," singkat Budi kepada wartawan.

Sementara pada sekitar pukul 08.12 WIB tadi, pimpinan KPK menyebut bahwa pihaknya belum menerima surat keputusan presiden terkait amnesti untuk Hasto.

"Sampai saat ini belum (terima surat keputusan presiden soal pemberian amnesti untuk Hasto)" kata Tanak kepada RMOL, Jumat pagi, 1 Agustus 2025.

Tanak memastikan, KPK bakal segera mengeluarkan Hasto dari Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih setelah menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

"Maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," tutur Tanak.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil konsultasi dengan pemerintah terkait dua surat Presiden (Surpres) yang berisi tentang abolisi dan amnesti.

Khusus untuk amnesti, pemerintah memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto.

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Dasco menjelaskan, pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan hasil konsultasi resmi antara pemerintah dan DPR, sebagai bentuk pelaksanaan wewenang konstitusional presiden dengan persetujuan lembaga legislatif.

"Demikian konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden RI," pungkas Dasco.

Sementara terkait perkaranya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK menyatakan sikap banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis 3,5 tahun penjara dengan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam perkara suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

Fitroh mengungkapkan, alasan KPK banding karena vonis dari Majelis Hakim kurang dari dua pertiga tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya