Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berobat/RMOL

Hukum

Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Langsung Pergi Berobat

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 10:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menjelang dibebaskan karena mendapatkan amnesti, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berobat.

Hasto didampingi petugas Rutan dan pengawal tahanan keluar dari Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.04 WIB, Jumat, 1 Agustus 2025.

Saat keluar dari Rutan, Hasto masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol besi. Dia pun dimasukkan ke mobil tahanan KPK.


Saat dikonfirmasi terkait keluarnya Hasto dari Rutan, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyebut bahwa Hasto hendak berobat.

"Berobat," singkat Budi kepada wartawan.

Sementara pada sekitar pukul 08.12 WIB tadi, pimpinan KPK menyebut bahwa pihaknya belum menerima surat keputusan presiden terkait amnesti untuk Hasto.

"Sampai saat ini belum (terima surat keputusan presiden soal pemberian amnesti untuk Hasto)" kata Tanak kepada RMOL, Jumat pagi, 1 Agustus 2025.

Tanak memastikan, KPK bakal segera mengeluarkan Hasto dari Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih setelah menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

"Maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," tutur Tanak.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil konsultasi dengan pemerintah terkait dua surat Presiden (Surpres) yang berisi tentang abolisi dan amnesti.

Khusus untuk amnesti, pemerintah memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto.

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Dasco menjelaskan, pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan hasil konsultasi resmi antara pemerintah dan DPR, sebagai bentuk pelaksanaan wewenang konstitusional presiden dengan persetujuan lembaga legislatif.

"Demikian konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden RI," pungkas Dasco.

Sementara terkait perkaranya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK menyatakan sikap banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis 3,5 tahun penjara dengan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam perkara suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

Fitroh mengungkapkan, alasan KPK banding karena vonis dari Majelis Hakim kurang dari dua pertiga tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya