Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Harga Minyak Dunia Merosot Jelang Pemberlakuan Tarif Trump

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 08:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Harga minyak mentah dunia mengalami penurunan karena investor khawatir menjelang dimulainya kebijakan tarif balasan (resiprokal) dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Dikutip dari Reuters, harga minyak mentah Brent untuk pengiriman September turun 71 sen atau 0,97 persen dan ditutup di angka 72,53 Dolar AS per barel pada Kamis. Sementara minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) juga melemah 74 sen atau 1,06 persen, menjadi 69,26 Dolar AS per barel. Bahkan, di awal perdagangan, harga WTI sempat turun lebih dari satu Dolar AS.

Padahal, sehari sebelumnya, kedua jenis minyak ini sempat naik sekitar 1 persen.


Gedung Putih menyatakan bahwa negara-negara yang belum mencapai kesepakatan dagang dengan AS akan segera menerima pemberitahuan resmi soal tarif baru. Dari 18 mitra dagang utama AS, dua pertiganya sudah menyepakati perjanjian baru.

Pasar juga merespons pernyataan Presiden Trump yang mengatakan bahwa dirinya dan Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum telah sepakat untuk memperpanjang perjanjian dagang yang ada selama 90 hari ke depan. Dalam waktu tersebut, kedua negara akan melanjutkan negosiasi demi mencapai kesepakatan baru.

"Meksiko akan terus membayar Tarif Fentanil 25 persen, Tarif 25 persen untuk Mobil, dan Tarif 50 persen untuk Baja, Aluminium, dan Tembaga. Selain itu, Meksiko telah setuju untuk segera mengakhiri Hambatan Perdagangan Non-Tarifnya, yang jumlahnya cukup banyak," ujar Trump dalam sebuah unggahan di media sosial.

Menurut analis energi John Kilduff dari Again Capital di New York, kabar perpanjangan negosiasi ini ikut menekan harga minyak.

“Tarif pada dasarnya akan menurunkan permintaan minyak. Dan kesepakatan dengan Meksiko yang belum selesai ini menambah ketidakpastian pasar,” ujarnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya