Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto Momentum Rekonsiliasi

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 08:03 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong diapresiasi Anggota Komisi III DPR, Abdullah.

“Pemberian amnesti dan abolisi dapat membantu meningkatkan stabilitas politik, karena menunjukkan bahwa pemerintah siap membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi,” ujar Abdullah lewat keterangan resminya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa itu meyakini bahwa Presiden Prabowo telah mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan ini, termasuk dampak politik dan hukum yang ditimbulkannya. 


Abdullah menekankan bahwa keputusan presiden tersebut harus dihormati selama dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kepentingan umum, transparansi, akuntabilitas, dan pertimbangan yang objektif.

“Pemberian amnesti dan abolisi tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum kita. Karena itu, prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum,” jelasnya.

Abdullah juga mengingatkan bahwa kasus dua tokoh tersebut telah menjadi perbincangan luas di kalangan akademisi, pengamat, dan ahli hukum, serta menjadi perhatian serius di lingkungan DPR RI. 

Oleh sebab itu, ia meminta agar ke depan tidak ada lagi praktik-praktik hukum yang manipulatif atau putusan yang sarat kepentingan.

“Kita tidak ingin lagi melihat akrobatik hukum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” kata politisi asal Dapil Jawa Tengah VI itu.

Terkait substansi keputusan presiden, Abdullah menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dapat menghentikan pelaksanaan hukuman dan memulihkan nama baik yang bersangkutan. 

Sementara itu, abolisi terhadap Thomas Lembong menghentikan proses hukum yang tengah berjalan, sehingga tidak lagi menghadapi tuntutan hukum.

“Selama dijalankan dalam kerangka hukum yang benar dan berpihak pada keadilan, keputusan ini perlu dihormati sebagai bagian dari kewenangan konstitusional Presiden,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya