Berita

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Sufmi Dasco Ahmad:

Soal Rekening Nganggur Diblokir, PPATK Ingin Lindungi Nasabah

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 05:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) memblokir rekening bank yang tak digunakan selama tiga bulan atau dormant direspons Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 


“PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant," ujar Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.

Dasco mengaku menerima laporan bahwa rekening dormant itu ada yang diduga digunakan untuk kejahatan, seperti transaksi judi online.

Dasco mengaku menerima laporan bahwa rekening dormant itu ada yang diduga digunakan untuk kejahatan, seperti transaksi judi online.

“Sehingga PPATK membekukan sementara menunggu konfirmasi dari pemilik rekening," ungkap Dasco.

Dasco mengatakan, untuk kembali mengaktifkan rekening nasabah, juga tak sulit. Hal ini sudah digaransi oleh PPATK.

"Sehingga nasabah-nasabah itu juga tahu bahwa rekeningnya selama ini apakah aman atau tidak aman, berkurang atau tidak berkurang," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini. 

Dalam pengumuman resminya, PPATK menegaskan langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan sistem keuangan nasional dari praktik culas para penjahat. 

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," dikutip dari pengumuman dalam akun instagram @ppatk_indonesia, Senin 28 Juli 2025. 

Meskipun transaksi diblokir sementara, PPATK memastikan dana nasabah di dalam rekening tersebut tidak akan hilang. Langkah ini justru menjadi 'alarm' bagi para pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih aktif dan perlu diamankan. 

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," tulis akun PPATK.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya