Berita

Mantan pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herardi digiring ke mobil tahanan/Ist

Hukum

Mantan Pejabat Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Resmi Tersangka

KAMIS, 31 JULI 2025 | 23:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan ejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herardi (SSH) sebagai tersangka baru dalam kasus kasus dugaan korupsi tambang pada Kamis 31 Juli 2025.

Sunindyo resmi mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol dan masker hitam saat digiring petugas ke mobil tahanan. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Sunindyo.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan, menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 31 Juli 2025.


Anang mengatakan, kejahatan korupsi tersebut dilakukan Sunindyo saat menjabat Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM.

Diketahui, Sunindyo juga secara Ex Officio menjadi Kepala Inspektor Tambang periode April 2022 hingga Juli 2024. 

"Dia yang mengeluarkan izin reklamasi," kata Anang.

Dengan demikian, dalam kasus ini jumlah tersangka menjadi sembilan orang.

"Total estimasi kerugian negara sekitar Rp 500 miliar," kata Anang.

Sunindyo ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksanaan Agung.

Modus korupsi yakni dengan memanipulasi agar perusahaan tak membayar royalti dan kewajiban lain terkait pertambangan batu bara kepada negara.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy; Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Julius Soh; Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman; Direktur Tunas Bara Jaya, Sutarman; Direktur PT Samban Mining, Edhie Santosa; Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri; dan Komisaris PT Samban Mining, David Alexander Yuwono.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya