Berita

Mantan pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herardi digiring ke mobil tahanan/Ist

Hukum

Mantan Pejabat Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Resmi Tersangka

KAMIS, 31 JULI 2025 | 23:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan ejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herardi (SSH) sebagai tersangka baru dalam kasus kasus dugaan korupsi tambang pada Kamis 31 Juli 2025.

Sunindyo resmi mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol dan masker hitam saat digiring petugas ke mobil tahanan. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Sunindyo.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan, menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 31 Juli 2025.


Anang mengatakan, kejahatan korupsi tersebut dilakukan Sunindyo saat menjabat Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM.

Diketahui, Sunindyo juga secara Ex Officio menjadi Kepala Inspektor Tambang periode April 2022 hingga Juli 2024. 

"Dia yang mengeluarkan izin reklamasi," kata Anang.

Dengan demikian, dalam kasus ini jumlah tersangka menjadi sembilan orang.

"Total estimasi kerugian negara sekitar Rp 500 miliar," kata Anang.

Sunindyo ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksanaan Agung.

Modus korupsi yakni dengan memanipulasi agar perusahaan tak membayar royalti dan kewajiban lain terkait pertambangan batu bara kepada negara.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy; Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Julius Soh; Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman; Direktur Tunas Bara Jaya, Sutarman; Direktur PT Samban Mining, Edhie Santosa; Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri; dan Komisaris PT Samban Mining, David Alexander Yuwono.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya