Berita

Mantan pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herardi digiring ke mobil tahanan/Ist

Hukum

Mantan Pejabat Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Resmi Tersangka

KAMIS, 31 JULI 2025 | 23:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan ejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herardi (SSH) sebagai tersangka baru dalam kasus kasus dugaan korupsi tambang pada Kamis 31 Juli 2025.

Sunindyo resmi mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol dan masker hitam saat digiring petugas ke mobil tahanan. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Sunindyo.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan, menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 31 Juli 2025.


Anang mengatakan, kejahatan korupsi tersebut dilakukan Sunindyo saat menjabat Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM.

Diketahui, Sunindyo juga secara Ex Officio menjadi Kepala Inspektor Tambang periode April 2022 hingga Juli 2024. 

"Dia yang mengeluarkan izin reklamasi," kata Anang.

Dengan demikian, dalam kasus ini jumlah tersangka menjadi sembilan orang.

"Total estimasi kerugian negara sekitar Rp 500 miliar," kata Anang.

Sunindyo ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksanaan Agung.

Modus korupsi yakni dengan memanipulasi agar perusahaan tak membayar royalti dan kewajiban lain terkait pertambangan batu bara kepada negara.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy; Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Julius Soh; Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman; Direktur Tunas Bara Jaya, Sutarman; Direktur PT Samban Mining, Edhie Santosa; Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri; dan Komisaris PT Samban Mining, David Alexander Yuwono.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya