Berita

Mantan pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herardi digiring ke mobil tahanan/Ist

Hukum

Mantan Pejabat Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Resmi Tersangka

KAMIS, 31 JULI 2025 | 23:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan ejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herardi (SSH) sebagai tersangka baru dalam kasus kasus dugaan korupsi tambang pada Kamis 31 Juli 2025.

Sunindyo resmi mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol dan masker hitam saat digiring petugas ke mobil tahanan. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Sunindyo.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan, menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 31 Juli 2025.


Anang mengatakan, kejahatan korupsi tersebut dilakukan Sunindyo saat menjabat Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM.

Diketahui, Sunindyo juga secara Ex Officio menjadi Kepala Inspektor Tambang periode April 2022 hingga Juli 2024. 

"Dia yang mengeluarkan izin reklamasi," kata Anang.

Dengan demikian, dalam kasus ini jumlah tersangka menjadi sembilan orang.

"Total estimasi kerugian negara sekitar Rp 500 miliar," kata Anang.

Sunindyo ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksanaan Agung.

Modus korupsi yakni dengan memanipulasi agar perusahaan tak membayar royalti dan kewajiban lain terkait pertambangan batu bara kepada negara.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy; Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Julius Soh; Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman; Direktur Tunas Bara Jaya, Sutarman; Direktur PT Samban Mining, Edhie Santosa; Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri; dan Komisaris PT Samban Mining, David Alexander Yuwono.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya