Berita

Ilustrasi ATM/Ist

Politik

PPATK Tak Bisa Asal Blokir Rekening Nganggur Tiga Bulan

Rugikan Masyarakat Rentan
KAMIS, 31 JULI 2025 | 23:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengamat kebijakan sosial dari Jakarta Institut, Agung Nugroho buka suara terkait rekening nganggur alias lama tidak dipakai atau rekening dormant yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Rekening dormant yang dimaksud adalah yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, umumnya berkisar 3 hingga 12 bulan.

Agung menilai kebijakan PPATK ini berpotensi merugikan kelompok masyarakat rentan dan dilakukan tanpa komunikasi publik yang memadai.


“Tujuannya memang baik, yakni mencegah pencucian uang dan penyalahgunaan rekening tidak aktif. Tapi pendekatannya terlalu menyamaratakan. Tidak semua rekening dormant bisa serta-merta dicurigai,” kata Agung dalam keterangannya, Kamis 31 Juli 2025.

PPATK mencatat, dari 31 juta rekening yang diblokir, sekitar 10 juta merupakan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap sekitar Rp2,1 triliun. 

Selain itu, terdapat 140 ribu rekening yang tidak aktif lebih dari 10 tahun, serta ribuan rekening yang terindikasi digunakan dalam skema jual-beli rekening dan judi daring.

Menurut Agung, pendekatan masif ini menyulitkan warga yang sebenarnya tidak terlibat kejahatan keuangan, terutama penerima bansos. 

Ia menyebut, sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan dengan dasar indikasi kuat tindak pidana pencucian uang, dan bukan semata karena rekening pasif.

“Ketika rekening penerima bansos diblokir hanya karena tidak aktif, tanpa ada indikasi pelanggaran, maka ini sudah melampaui semangat perlindungan sosial yang dijamin konstitusi,” kata Agung.

Agung juga menyoroti tidak adanya sosialisasi luas kepada masyarakat sebelum kebijakan ini dijalankan. Menurutnya, nasabah banyak yang kaget saat rekeningnya tidak dapat diakses. Hal ini diperparah oleh keterbatasan informasi di tingkat pelayanan bank.

“Dalam banyak kasus, masyarakat bahkan tidak tahu rekening mereka termasuk dormant. Tidak ada notifikasi dari bank maupun regulator. Ini menandakan lemahnya komunikasi kebijakan ke publik,” kata Agung.

Di sisi lain, Agung mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur BI Perry Warjiyo ke Istana Negara untuk mengevaluasi kebijakan tersebut pada Senin 29 Juli 2025.

“Respons cepat Presiden menunjukkan kepemimpinan yang tanggap terhadap suara publik. Penegasan bahwa dana nasabah aman dan rekening bisa diaktifkan kembali dengan mudah sangat penting untuk menenangkan masyarakat,” kata Agung.

Agung mendorong agar ke depan, kebijakan serupa dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), bukan menyamaratakan seluruh rekening pasif. 

Ia juga mengusulkan agar pemerintah bersama OJK dan BI menyusun mekanisme peringatan otomatis dan edukasi publik sebelum kebijakan serupa diberlakukan.

“Sistem keuangan yang sehat memang harus bebas dari kejahatan. Tapi jangan sampai dalam prosesnya kita justru mencederai kepercayaan publik dan mengorbankan kelompok yang seharusnya dilindungi,” pungkas Agung.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya