Berita

Ilustrasi ATM/Ist

Politik

PPATK Tak Bisa Asal Blokir Rekening Nganggur Tiga Bulan

Rugikan Masyarakat Rentan
KAMIS, 31 JULI 2025 | 23:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengamat kebijakan sosial dari Jakarta Institut, Agung Nugroho buka suara terkait rekening nganggur alias lama tidak dipakai atau rekening dormant yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Rekening dormant yang dimaksud adalah yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, umumnya berkisar 3 hingga 12 bulan.

Agung menilai kebijakan PPATK ini berpotensi merugikan kelompok masyarakat rentan dan dilakukan tanpa komunikasi publik yang memadai.


“Tujuannya memang baik, yakni mencegah pencucian uang dan penyalahgunaan rekening tidak aktif. Tapi pendekatannya terlalu menyamaratakan. Tidak semua rekening dormant bisa serta-merta dicurigai,” kata Agung dalam keterangannya, Kamis 31 Juli 2025.

PPATK mencatat, dari 31 juta rekening yang diblokir, sekitar 10 juta merupakan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap sekitar Rp2,1 triliun. 

Selain itu, terdapat 140 ribu rekening yang tidak aktif lebih dari 10 tahun, serta ribuan rekening yang terindikasi digunakan dalam skema jual-beli rekening dan judi daring.

Menurut Agung, pendekatan masif ini menyulitkan warga yang sebenarnya tidak terlibat kejahatan keuangan, terutama penerima bansos. 

Ia menyebut, sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan dengan dasar indikasi kuat tindak pidana pencucian uang, dan bukan semata karena rekening pasif.

“Ketika rekening penerima bansos diblokir hanya karena tidak aktif, tanpa ada indikasi pelanggaran, maka ini sudah melampaui semangat perlindungan sosial yang dijamin konstitusi,” kata Agung.

Agung juga menyoroti tidak adanya sosialisasi luas kepada masyarakat sebelum kebijakan ini dijalankan. Menurutnya, nasabah banyak yang kaget saat rekeningnya tidak dapat diakses. Hal ini diperparah oleh keterbatasan informasi di tingkat pelayanan bank.

“Dalam banyak kasus, masyarakat bahkan tidak tahu rekening mereka termasuk dormant. Tidak ada notifikasi dari bank maupun regulator. Ini menandakan lemahnya komunikasi kebijakan ke publik,” kata Agung.

Di sisi lain, Agung mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur BI Perry Warjiyo ke Istana Negara untuk mengevaluasi kebijakan tersebut pada Senin 29 Juli 2025.

“Respons cepat Presiden menunjukkan kepemimpinan yang tanggap terhadap suara publik. Penegasan bahwa dana nasabah aman dan rekening bisa diaktifkan kembali dengan mudah sangat penting untuk menenangkan masyarakat,” kata Agung.

Agung mendorong agar ke depan, kebijakan serupa dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), bukan menyamaratakan seluruh rekening pasif. 

Ia juga mengusulkan agar pemerintah bersama OJK dan BI menyusun mekanisme peringatan otomatis dan edukasi publik sebelum kebijakan serupa diberlakukan.

“Sistem keuangan yang sehat memang harus bebas dari kejahatan. Tapi jangan sampai dalam prosesnya kita justru mencederai kepercayaan publik dan mengorbankan kelompok yang seharusnya dilindungi,” pungkas Agung.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Empat Penjudi Sabung Ayam Nekat Terjun ke Sungai Usai Digerebek Polisi

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Maung Bandung dan Bajul Ijo Berbagi Poin di GBT

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:28

Umat Jangan Tergesa-gesa Simpulkan Pernyataan Menag soal Zakat

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:59

Try Sutrisno dan Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:34

Iran Geram Kepemilikan Senjata Nuklir Israel Tak Disoal Dunia Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:08

Aparat Sita Amunisi hingga Uang Tunai Usai Rebut Markas DPO KKB

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:47

DPR Tugasi Bahtra Banong Bereskan Kasus Penipuan Travel di Sultra

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:19

Wamen Ossy: Pemanfaatan AI Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:00

Klaim Trump Incar Ali Khamenei untuk Bantu Rakyat Iran Cuma Bualan

Selasa, 03 Maret 2026 | 00:43

Selengkapnya