Berita

Ilustrasi ATM/Ist

Politik

PPATK Tak Bisa Asal Blokir Rekening Nganggur Tiga Bulan

Rugikan Masyarakat Rentan
KAMIS, 31 JULI 2025 | 23:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengamat kebijakan sosial dari Jakarta Institut, Agung Nugroho buka suara terkait rekening nganggur alias lama tidak dipakai atau rekening dormant yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Rekening dormant yang dimaksud adalah yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, umumnya berkisar 3 hingga 12 bulan.

Agung menilai kebijakan PPATK ini berpotensi merugikan kelompok masyarakat rentan dan dilakukan tanpa komunikasi publik yang memadai.


“Tujuannya memang baik, yakni mencegah pencucian uang dan penyalahgunaan rekening tidak aktif. Tapi pendekatannya terlalu menyamaratakan. Tidak semua rekening dormant bisa serta-merta dicurigai,” kata Agung dalam keterangannya, Kamis 31 Juli 2025.

PPATK mencatat, dari 31 juta rekening yang diblokir, sekitar 10 juta merupakan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap sekitar Rp2,1 triliun. 

Selain itu, terdapat 140 ribu rekening yang tidak aktif lebih dari 10 tahun, serta ribuan rekening yang terindikasi digunakan dalam skema jual-beli rekening dan judi daring.

Menurut Agung, pendekatan masif ini menyulitkan warga yang sebenarnya tidak terlibat kejahatan keuangan, terutama penerima bansos. 

Ia menyebut, sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan dengan dasar indikasi kuat tindak pidana pencucian uang, dan bukan semata karena rekening pasif.

“Ketika rekening penerima bansos diblokir hanya karena tidak aktif, tanpa ada indikasi pelanggaran, maka ini sudah melampaui semangat perlindungan sosial yang dijamin konstitusi,” kata Agung.

Agung juga menyoroti tidak adanya sosialisasi luas kepada masyarakat sebelum kebijakan ini dijalankan. Menurutnya, nasabah banyak yang kaget saat rekeningnya tidak dapat diakses. Hal ini diperparah oleh keterbatasan informasi di tingkat pelayanan bank.

“Dalam banyak kasus, masyarakat bahkan tidak tahu rekening mereka termasuk dormant. Tidak ada notifikasi dari bank maupun regulator. Ini menandakan lemahnya komunikasi kebijakan ke publik,” kata Agung.

Di sisi lain, Agung mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur BI Perry Warjiyo ke Istana Negara untuk mengevaluasi kebijakan tersebut pada Senin 29 Juli 2025.

“Respons cepat Presiden menunjukkan kepemimpinan yang tanggap terhadap suara publik. Penegasan bahwa dana nasabah aman dan rekening bisa diaktifkan kembali dengan mudah sangat penting untuk menenangkan masyarakat,” kata Agung.

Agung mendorong agar ke depan, kebijakan serupa dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), bukan menyamaratakan seluruh rekening pasif. 

Ia juga mengusulkan agar pemerintah bersama OJK dan BI menyusun mekanisme peringatan otomatis dan edukasi publik sebelum kebijakan serupa diberlakukan.

“Sistem keuangan yang sehat memang harus bebas dari kejahatan. Tapi jangan sampai dalam prosesnya kita justru mencederai kepercayaan publik dan mengorbankan kelompok yang seharusnya dilindungi,” pungkas Agung.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya