Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/RMOL

Politik

Inilah Alasan Prabowo Beri Amnesti 1.116 Terpidana Termasuk Hasto

KAMIS, 31 JULI 2025 | 22:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah bersama DPR menyepakati pertimbangan pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, usai melakukan rapat konsultasi bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam, 31 Juli 2025.

“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit. Saya rasa itu, terima kasih,” kata Supratman.


Ada sejumlah alasan kenapa keputusan tersebut disepakati. Menurut Supratman, kebijakan amnesti ini tidak hanya dilandasi pertimbangan hukum. 

Selain itu, juga menyangkut aspek persatuan nasional, momentum perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus dan faktor kemanusiaan. 

Dia juga menjelaskan bahwa dari total 1.116 orang yang diajukan, terdapat berbagai kategori kasus.

“Salah satu hal satu, kan amnesti ada 1.116. Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi (Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto) yang disebutkan oleh Pak Ketua, adalah salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” jelas Supratman.

Mantan Ketua Baleg DPR ini juga menyampaikan bahwa pemberian amnesti merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto sejak awal.

“Presiden dalam pertama kali meminta saya menjadi Menteri Hukum, beliau menyampaikan bahwa khususnya di kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti ya, salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan kepada Presiden,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat enam orang di Papua yang terjerat kasus makar tanpa senjata yang turut masuk dalam daftar amnesti dan telah disetujui DPR.

“Yang kedua, ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata, enam orang di Papua. Itu yang sudah disetujui tadi oleh DPR,” ujarnya.

Lebih jauh, Supratman juga mengungkapkan bahwa daftar 1.116 penerima amnesti mencakup pula kasus-kasus politik lainnya, serta individu-individu dengan kondisi khusus, seperti usia lanjut, gangguan kejiwaan, dan penyakit berat (paliatif).

“Yang kasus-kasus politik yang lain pun juga sama, termasuk di dalamnya itu yang 1.116. Jadi langkah itu juga tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun dan juga usia yang lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan, jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar,” kata dia.

Supratman menambahkan, bagi warga binaan dengan kondisi medis paliatif, yakni pasien dengan penyakit berat yang membutuhkan perawatan intensif, amnesti dianggap sebagai langkah kemanusiaan yang perlu segera dilakukan.

“Dan ada yang sakit paliatif. Kalau paliatif itu perawatannya harus di luar, sudah tidak mampu,” tuturnya.

Untuk kasus-kasus khusus yang disebutkan, Supratman menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

“Yang lain-lainnya ini koordinasi khusus. Untuk yang empat yang saya sebutkan tadi, itu sudah kami komunikasikan dengan stakeholder yang lain,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya