Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/RMOL

Politik

Inilah Alasan Prabowo Beri Amnesti 1.116 Terpidana Termasuk Hasto

KAMIS, 31 JULI 2025 | 22:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah bersama DPR menyepakati pertimbangan pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, usai melakukan rapat konsultasi bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam, 31 Juli 2025.

“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit. Saya rasa itu, terima kasih,” kata Supratman.


Ada sejumlah alasan kenapa keputusan tersebut disepakati. Menurut Supratman, kebijakan amnesti ini tidak hanya dilandasi pertimbangan hukum. 

Selain itu, juga menyangkut aspek persatuan nasional, momentum perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus dan faktor kemanusiaan. 

Dia juga menjelaskan bahwa dari total 1.116 orang yang diajukan, terdapat berbagai kategori kasus.

“Salah satu hal satu, kan amnesti ada 1.116. Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi (Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto) yang disebutkan oleh Pak Ketua, adalah salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” jelas Supratman.

Mantan Ketua Baleg DPR ini juga menyampaikan bahwa pemberian amnesti merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto sejak awal.

“Presiden dalam pertama kali meminta saya menjadi Menteri Hukum, beliau menyampaikan bahwa khususnya di kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti ya, salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan kepada Presiden,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat enam orang di Papua yang terjerat kasus makar tanpa senjata yang turut masuk dalam daftar amnesti dan telah disetujui DPR.

“Yang kedua, ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata, enam orang di Papua. Itu yang sudah disetujui tadi oleh DPR,” ujarnya.

Lebih jauh, Supratman juga mengungkapkan bahwa daftar 1.116 penerima amnesti mencakup pula kasus-kasus politik lainnya, serta individu-individu dengan kondisi khusus, seperti usia lanjut, gangguan kejiwaan, dan penyakit berat (paliatif).

“Yang kasus-kasus politik yang lain pun juga sama, termasuk di dalamnya itu yang 1.116. Jadi langkah itu juga tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun dan juga usia yang lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan, jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar,” kata dia.

Supratman menambahkan, bagi warga binaan dengan kondisi medis paliatif, yakni pasien dengan penyakit berat yang membutuhkan perawatan intensif, amnesti dianggap sebagai langkah kemanusiaan yang perlu segera dilakukan.

“Dan ada yang sakit paliatif. Kalau paliatif itu perawatannya harus di luar, sudah tidak mampu,” tuturnya.

Untuk kasus-kasus khusus yang disebutkan, Supratman menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

“Yang lain-lainnya ini koordinasi khusus. Untuk yang empat yang saya sebutkan tadi, itu sudah kami komunikasikan dengan stakeholder yang lain,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya