Berita

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (tengah)/RMOL

Hukum

Diungkap Dasco, Abolisi-Amnesti Tom Lembong dan Hasto Disetujui DPR

KAMIS, 31 JULI 2025 | 21:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemberian abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto telah disetujui DPR.

Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad usai konsultasi bersama pemerintah dan DPR hari ini, Kamis, 31 Juli 2025. 

"Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Hasil rapat tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.


Permintaan abolisi untuk Tom Lembong sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo dalam Surpres R43/Pres/30 Juli 2025. Sementara amnesti untuk Hasto tertuang dalam Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.

Hasto yang juga Sekjen PDIP itu mendapat amnesti bersama 1.116 orang lain.

Dalam perkara hukumnya, Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan terkait korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Vonis tersebut menimbulkan polemik karena Majelis Hakim juga menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Sementara Hasto telah divonis bersalah dengan pidana 3 tahun 6 bulan dalam perkara suap PAW anggota DPR Fraksi PDIP kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Usai vonis ini, KPK menyatakan akan melakukan banding karena vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara.  

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya