Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Politik

Partai Buruh Ancam Turunkan Ribuan Massa jika Putusan MK Tak Terealisasi

KAMIS, 31 JULI 2025 | 16:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aksi unjuk rasa dengan membawa ribuan massa akan dilakukan Partai Buruh, apabila Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal tidak direalisasikan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam pembukaan Seminar Partai Buruh bertajuk "Redesign Sistem Pemilu Pasca Putusan MK", yang digelar di The Tavia Heritage Hotel, Jl. Letjen Suprapto No.1, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025.

Iqbal itu menyatakan, kecurigaan publik terhadap institusi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menguat lantaran ada fakta putusan MK tidak dijalankan.


"DPR dan pemerintah tidak boleh mengulang ketika MK telah memenangkan gugatan Partai Buruh terkait dengan revisi Undang-Undang Pilkada, kalau kawan-kawan ingat, untuk melawan banyaknya kota kosong, demokrasi yang dibajak oleh elite," ujar dia.

Dalam kasus itu, Iqbal mengungkapkan Putusan MK atas pengujian UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah di tahun 2024, memunculkan upaya dari DPR dan pemerintah tidak mematuhi keputusan MK tersebut.

"Apa yang terjadi? Rakyat kan melawan, datang semua ke DPR. Partai Buruh mengambil inisiatif memimpin itu," sambungnya menegaskan.

Sosok yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu memperingatkan kepada pemangku pembuat undang-undang agar menindaklanjuti putusan MK 135/2024, yang memisahkan waktu pelaksanaan pilkada dan pileg DPRD 2 hingga 2,5 tahun pasca pelaksanaan pemilu nasional yang antara lain pilpres dan pileg DPR dan DPD RI.

"Jangan mengulangi itu. Karena itu akan membuat rakyat, masyarakat sipil akan melawan terhadap kebijakan DPR dan pemerintah, bila mana, apabila tidak mematuhi keputusan MK," ucapnya.

"Kami akan melakukan aksi besar-besaran. Ratusan ribu buruh akan turun ke jalan di seluruh Indonesia, di 38 provinsi, lebih dari 300 kabupaten kota," demikian Iqbal menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya