Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bawaslu Yakin Demokrasi Makin Baik Imbas Putusan MK soal Pilkada

KAMIS, 31 JULI 2025 | 15:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) angkat bicara, mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil aturan di UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, uji materiil Pasal 139 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada itu, telah memperkuat kedudukan produk hukum yang lahir dari penanganan perkara pelanggaran atau ajudikasi oleh jajarannya.

"Putusan ini memberikan kekuatan yang mengikat terhadap produk hukumnya Bawaslu," ujar Lolly dalam video berdurasi 3 menit yang diposting melalju akun Instagram pribadinya, Kamis, 31 Juli 2025.


Menurutnya, Putusan 104/2025 itu memberikan kepastian hukum untuk penanganan perkara pelanggaran pada pilkada, karena di dalam UU sifatnya hanya berupa rekomendasi dan bisa dianulir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau sebelumnya sifat penanganan pelanggaran administrasi itu hasilnya adalah rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, dan disampaikan kepada KPU. Karena rekomendasi, maka KPU melakukan upaya memeriksa dan memutuskan," urai Lolly.

"Ada kalanya rekomendasi yang disampaikan Bawaslu ini kemudian ditindaklanjuti dengan menjalankan rekomendasi itu. Tapi ada kalanya juga kemudian putusannya menyatakan tidak dapat menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu," sambungnya.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memastikan, Putusan MK kali ini juga memberikan kemajuan untuk adanya kepastian hukum terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

"Dari sisi ini dari sisi memberikan kekuatan yang mengikat. Tentu bagi jajaran pengawas Pemilu ini bisa menghentikan atau menekan polemik yang sering kali muncul karena rekomendasinya tidak dapat dijalankan oleh KPU," tuturnya. 

"Dan kemajuan dong menurut saya ini sebuah kemajuan menurut saya ini bisa memberikan kualitas yang lebih baik bagi demokrasi pemilihan kepala daerah kita di masa yang akan datang," demikian Lolly menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya