Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) RI/RMOL

Politik

Putusan MK: KPU Wajib Patuhi Hasil Sidang Bawaslu terkait Pilkada

KAMIS, 31 JULI 2025 | 15:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penanganan pelanggaran administrasi Pilkada diperkuat Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025, MK mengubah frasa Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

"Sepanjang tidak dimaknai frasa ‘memeriksa dan memutus’ menjadi ‘menindaklanjuti’ dan kata ‘rekomendasi’ menjadi ‘putusan'," ujar Ketua MK RI, Suhartoyo dikutip dari laman mkri.go.id, Kamis, 31 Juli 2025.


Dalam poin pertimbangan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut ada ketidaksinkronan pengaturan penanganan pelanggaran administrasi Pilkada oleh Bawaslu dengan aturan UU Pemilu untuk Pilpres dan Pileg.

Putusan ini keluar setelah ada permohonan pengujian Pasal 139 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. 

Para pemohon berkeinginan agar desain pola penanganan pelanggaran administrasi dalam Pilkada disamakan dengan Pemilu. Sebab dalam penanganan pelanggaran administrasi, keduanya terdapat perbedaan yang cukup ekstrem. 

Pada pelanggaran administrasi Pemilu, perkara diperiksa dan diputuskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Putusan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Terhadap putusan tersebut, tidak tersedia upaya "memeriksa dan memutus" kembali, sehingga KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan tersebut.

Sementara pada pola penanganan pelanggaran administrasi Pilkada, dilakukan dengan membuat rekomendasi atas hasil kajian Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kemudian terhadap rekomendasi tersebut, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti namun dalam bentuk memeriksa dan memutus, yakni berupa telaah ulang sebagaimana PKPU Nomor 15 Tahun 2024.

"Dengan perbedaan tersebut, menyebabkan kekeliruan dalam memaknai kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Padahal, desain hukum Pemilu, KPU dan Bawaslu (termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP) secara struktur kelembagaan adalah sama-sama sebagai penyelenggara Pemilu," tutur Ridwan.

Dengan demikian, Ridwan menegaskan amar putusan MK pada perkara tersebut memastikan kesesuaian penanganan perkara pelanggaran administrasi Pilkada dan Pemilu sama, tidak ada perbedaan karena sifatnya mengikat dan wajib dijalankan KPU.

"Maka pelanggaran administrasi Pilkada yang ditangani Bawaslu pun harus memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama. KPU wajib menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu, sehingga tidak perlu dikaji ulang," demikian Ridwan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya