Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) RI/RMOL

Politik

Putusan MK: KPU Wajib Patuhi Hasil Sidang Bawaslu terkait Pilkada

KAMIS, 31 JULI 2025 | 15:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penanganan pelanggaran administrasi Pilkada diperkuat Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025, MK mengubah frasa Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

"Sepanjang tidak dimaknai frasa ‘memeriksa dan memutus’ menjadi ‘menindaklanjuti’ dan kata ‘rekomendasi’ menjadi ‘putusan'," ujar Ketua MK RI, Suhartoyo dikutip dari laman mkri.go.id, Kamis, 31 Juli 2025.


Dalam poin pertimbangan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut ada ketidaksinkronan pengaturan penanganan pelanggaran administrasi Pilkada oleh Bawaslu dengan aturan UU Pemilu untuk Pilpres dan Pileg.

Putusan ini keluar setelah ada permohonan pengujian Pasal 139 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. 

Para pemohon berkeinginan agar desain pola penanganan pelanggaran administrasi dalam Pilkada disamakan dengan Pemilu. Sebab dalam penanganan pelanggaran administrasi, keduanya terdapat perbedaan yang cukup ekstrem. 

Pada pelanggaran administrasi Pemilu, perkara diperiksa dan diputuskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Putusan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Terhadap putusan tersebut, tidak tersedia upaya "memeriksa dan memutus" kembali, sehingga KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan tersebut.

Sementara pada pola penanganan pelanggaran administrasi Pilkada, dilakukan dengan membuat rekomendasi atas hasil kajian Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kemudian terhadap rekomendasi tersebut, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti namun dalam bentuk memeriksa dan memutus, yakni berupa telaah ulang sebagaimana PKPU Nomor 15 Tahun 2024.

"Dengan perbedaan tersebut, menyebabkan kekeliruan dalam memaknai kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Padahal, desain hukum Pemilu, KPU dan Bawaslu (termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP) secara struktur kelembagaan adalah sama-sama sebagai penyelenggara Pemilu," tutur Ridwan.

Dengan demikian, Ridwan menegaskan amar putusan MK pada perkara tersebut memastikan kesesuaian penanganan perkara pelanggaran administrasi Pilkada dan Pemilu sama, tidak ada perbedaan karena sifatnya mengikat dan wajib dijalankan KPU.

"Maka pelanggaran administrasi Pilkada yang ditangani Bawaslu pun harus memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama. KPU wajib menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu, sehingga tidak perlu dikaji ulang," demikian Ridwan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya