Berita

Produk skincare Glafidsya/Net

Hukum

BPOM Umumkan Produk Glafidsya Ilegal, Reza Gladys Terancam Hukuman 12 Tahun

KAMIS, 31 JULI 2025 | 14:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa produk skincare Glafidsya milik dr. Reza Gladys tidak memiliki izin edar atau ilegal. 

Temuan ini memunculkan kekhawatiran besar terkait keamanan produk kecantikan tersebut di Indonesia.

Isu ini mencuat dalam sidang kasus pemerasan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Juli 2025. 


Nikita membawa bukti fisik produk Glafidsya ke ruang sidang, yang setelah dicek ternyata tidak terdaftar di database resmi BPOM. 

Hakim Ketua, Khairul Soleh bahkan sempat memanggil kedua pihak ke meja sidang untuk memperjelas status legalitas produk tersebut.

BPOM kemudian memperkuat temuan itu lewat unggahan di Instagram resminya pada Rabu 30 Juli 2025, yang menyatakan bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell termasuk dari 16 produk kosmetik ilegal yang dicabut izin edarnya. 

Salah satu temuannya, produk tersebut mengandung jarum dalam kemasannya, yang melanggar standar keamanan kosmetik.

BPOM juga mengungkap ketidaksesuaian nomor registrasi BPOM antara kemasan lama dan baru pada produk Glafidsya, meskipun kandungan produknya identik. Praktik semacam ini menunjukkan dugaan manipulasi label tanpa melalui proses uji ulang sesuai prosedur.

Atas pelanggaran ini, dr. Reza Gladys terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar, sesuai Pasal 435 UU 17/2023 tentang Kesehatan. 

Pasal ini menyasar setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Ironisnya, Reza Gladys diketahui telah membayar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani untuk merahasiakan kelemahan produknya, namun tetap nekat mengedarkannya ke masyarakat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, kosmetik yang diaplikasikan menggunakan jarum atau microneedle tidak termasuk kategori kosmetik dan harus didaftarkan sebagai obat. 

“Penggunaan produk non-steril dengan metode injeksi, apalagi oleh non-tenaga medis, bisa menyebabkan infeksi, reaksi alergi parah, hingga gangguan sistemik,” ujar Taruna dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Juli 2025.

16 Produk Kosmetik yang Dicabut BPOM RI, adalah PDRN.S by Bellavita, Sappire PDRN, Ribeskin Superficial Pink Aging, Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja, Mesologica MD Celluli, Mesologica MD Celluli-D.

Berikutnya Mesologica MD Hair Crum Powder, Mesologica MD Exomatrix, Sappire Aqua Drop, Curenex Lipo, Lipo Lab PPC Solution, MCCM Deoxycholic, MCCM Organic Silicon, MCCM Cellulite, MCCM Hyaluronic Acid 1%, dan MCCM Vitamin C Cocktails.

BPOM mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kecantikan. 

“Jika mencurigai peredaran produk ilegal atau mengalami efek samping, segera hentikan pemakaian dan laporkan ke BPOM melalui HALOBPOM 1500533 atau email resmi BPOM,” kata Taruna.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya