Berita

Produk skincare Glafidsya/Net

Hukum

BPOM Umumkan Produk Glafidsya Ilegal, Reza Gladys Terancam Hukuman 12 Tahun

KAMIS, 31 JULI 2025 | 14:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa produk skincare Glafidsya milik dr. Reza Gladys tidak memiliki izin edar atau ilegal. 

Temuan ini memunculkan kekhawatiran besar terkait keamanan produk kecantikan tersebut di Indonesia.

Isu ini mencuat dalam sidang kasus pemerasan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Juli 2025. 


Nikita membawa bukti fisik produk Glafidsya ke ruang sidang, yang setelah dicek ternyata tidak terdaftar di database resmi BPOM. 

Hakim Ketua, Khairul Soleh bahkan sempat memanggil kedua pihak ke meja sidang untuk memperjelas status legalitas produk tersebut.

BPOM kemudian memperkuat temuan itu lewat unggahan di Instagram resminya pada Rabu 30 Juli 2025, yang menyatakan bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell termasuk dari 16 produk kosmetik ilegal yang dicabut izin edarnya. 

Salah satu temuannya, produk tersebut mengandung jarum dalam kemasannya, yang melanggar standar keamanan kosmetik.

BPOM juga mengungkap ketidaksesuaian nomor registrasi BPOM antara kemasan lama dan baru pada produk Glafidsya, meskipun kandungan produknya identik. Praktik semacam ini menunjukkan dugaan manipulasi label tanpa melalui proses uji ulang sesuai prosedur.

Atas pelanggaran ini, dr. Reza Gladys terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar, sesuai Pasal 435 UU 17/2023 tentang Kesehatan. 

Pasal ini menyasar setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Ironisnya, Reza Gladys diketahui telah membayar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani untuk merahasiakan kelemahan produknya, namun tetap nekat mengedarkannya ke masyarakat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, kosmetik yang diaplikasikan menggunakan jarum atau microneedle tidak termasuk kategori kosmetik dan harus didaftarkan sebagai obat. 

“Penggunaan produk non-steril dengan metode injeksi, apalagi oleh non-tenaga medis, bisa menyebabkan infeksi, reaksi alergi parah, hingga gangguan sistemik,” ujar Taruna dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Juli 2025.

16 Produk Kosmetik yang Dicabut BPOM RI, adalah PDRN.S by Bellavita, Sappire PDRN, Ribeskin Superficial Pink Aging, Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja, Mesologica MD Celluli, Mesologica MD Celluli-D.

Berikutnya Mesologica MD Hair Crum Powder, Mesologica MD Exomatrix, Sappire Aqua Drop, Curenex Lipo, Lipo Lab PPC Solution, MCCM Deoxycholic, MCCM Organic Silicon, MCCM Cellulite, MCCM Hyaluronic Acid 1%, dan MCCM Vitamin C Cocktails.

BPOM mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kecantikan. 

“Jika mencurigai peredaran produk ilegal atau mengalami efek samping, segera hentikan pemakaian dan laporkan ke BPOM melalui HALOBPOM 1500533 atau email resmi BPOM,” kata Taruna.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya