Berita

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wagub Rano Karno berdiskusi dengan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara/Ist

Publika

Keadilan Sosial Pramono

OLEH: SUGIYANTO*
KAMIS, 31 JULI 2025 | 04:52 WIB

GUBERNUR DKI Jakarta, Pramono Anung telah menegakkan keadilan sosial bagi warga eks warga Kampung Bayam. 

Mereka kini dapat tinggal di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) yang terletak di kawasan Jakarta International Stadium (JIS). 

Kebijakan ini jelas mencerminkan keberpihakan terhadap hak warga untuk memperoleh kehidupan yang layak. Ini merupakan capaian penting dalam mewujudkan keadilan sosial yang patut diapresiasi.


Padahal, HPPO di JIS tergolong cukup bagus -- bahkan fasilitasnya bisa dibilang setara dengan apartemen komersial. Secara umum, hunian semacam ini mungkin lebih lazim digunakan untuk kepentingan bisnis atau komersial, bukan untuk rakyat kecil. Namun Pramono Anung justru memilih untuk menjalankan prinsip keadilan sosial bagi warganya.

Keberhasilan ini tentu tak lepas dari dukungan PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro), Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, dan Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim. Ketiganya patut mendapat apresiasi setinggi-tingginya. Mereka bekerja nyata, bukan sekadar memberikan janji atau retorika kosong. Top markotop!

Masalah hunian bagi eks warga Kampung Bayam telah berlangsung cukup lama. Permasalahan ini bermula sejak dimulainya pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), yang mengharuskan warga direlokasi.

Pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan, konsep Kampung Susun Bayam (KSB) sempat dirancang sebagai solusi hunian sementara. Namun, penyelesaiannya tak kunjung tuntas hingga akhir masa jabatannya.

Di era Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, masalah ini pun tidak menunjukkan kemajuan berarti. 

Perubahan nyata baru terlihat ketika Pramono Anung dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan menyeluruh.

Pada 6 Maret 2025, dilakukan penyerahan simbolis kunci hunian oleh Pramono Anung dan Rano Karno, bersama perwakilan PT Jakpro.

Namun demikian, warga belum dapat langsung menempati hunian tersebut karena kendala administratif dan komunikasi. 

Atas hal tersebut, sempat memicu kritik publik terkait janji-janji kampanye, termasuk dugaan inkonsistensi terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022 serta Surat Wali Kota Jakarta Utara yang memverifikasi hak warga atas hunian KSB.

Meskipun demikian, menilai kinerja 100 hari Pramono-Rano tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Program kerja Pramono–Rano disusun berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Program 100 Hari, yang berlangsung sejak 21 Februari hingga 1 Juni 2025.

Hampir seluruh program prioritas berhasil diselesaikan tepat waktu, termasuk penyelesaian masalah hunian eks warga Kampung Bayam. Keberhasilan ini adalah salah satu capaian paling signifikan dalam 100 hari pertama kepemimpinan mereka.

Penyelesaian ini dilakukan melalui pendekatan musyawarah serta mengedepankan prinsip keadilan sosial. Pemerintah daerah juga membuka ruang dialog langsung dengan warga terdampak.

Pada 29 Juli 2025, sebanyak 67 dari 126 Kepala Keluarga eks Kampung Bayam menyatakan kesediaannya untuk menempati HPPO JIS. Kesepakatan ini merupakan bukti nyata komitmen Pramono–Rano dalam menepati janji mereka.

Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menegaskan bahwa kontrak hunian HPPO telah mengakomodasi aspirasi warga, dan pemerintah daerah siap memfasilitasi kebutuhan tambahan seperti pemindahan sekolah anak-anak. 

Langkah ini mencerminkan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. 

Keberhasilan penyelesaian konflik eks Kampung Bayam adalah bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMD seperti Jakpro, serta partisipasi aktif warga merupakan kunci pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di Jakarta.


*Penulis adalah pemerhati sosial dan politik



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya