Berita

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wagub Rano Karno berdiskusi dengan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara/Ist

Publika

Keadilan Sosial Pramono

OLEH: SUGIYANTO*
KAMIS, 31 JULI 2025 | 04:52 WIB

GUBERNUR DKI Jakarta, Pramono Anung telah menegakkan keadilan sosial bagi warga eks warga Kampung Bayam. 

Mereka kini dapat tinggal di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) yang terletak di kawasan Jakarta International Stadium (JIS). 

Kebijakan ini jelas mencerminkan keberpihakan terhadap hak warga untuk memperoleh kehidupan yang layak. Ini merupakan capaian penting dalam mewujudkan keadilan sosial yang patut diapresiasi.


Padahal, HPPO di JIS tergolong cukup bagus -- bahkan fasilitasnya bisa dibilang setara dengan apartemen komersial. Secara umum, hunian semacam ini mungkin lebih lazim digunakan untuk kepentingan bisnis atau komersial, bukan untuk rakyat kecil. Namun Pramono Anung justru memilih untuk menjalankan prinsip keadilan sosial bagi warganya.

Keberhasilan ini tentu tak lepas dari dukungan PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro), Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, dan Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim. Ketiganya patut mendapat apresiasi setinggi-tingginya. Mereka bekerja nyata, bukan sekadar memberikan janji atau retorika kosong. Top markotop!

Masalah hunian bagi eks warga Kampung Bayam telah berlangsung cukup lama. Permasalahan ini bermula sejak dimulainya pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), yang mengharuskan warga direlokasi.

Pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan, konsep Kampung Susun Bayam (KSB) sempat dirancang sebagai solusi hunian sementara. Namun, penyelesaiannya tak kunjung tuntas hingga akhir masa jabatannya.

Di era Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, masalah ini pun tidak menunjukkan kemajuan berarti. 

Perubahan nyata baru terlihat ketika Pramono Anung dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan menyeluruh.

Pada 6 Maret 2025, dilakukan penyerahan simbolis kunci hunian oleh Pramono Anung dan Rano Karno, bersama perwakilan PT Jakpro.

Namun demikian, warga belum dapat langsung menempati hunian tersebut karena kendala administratif dan komunikasi. 

Atas hal tersebut, sempat memicu kritik publik terkait janji-janji kampanye, termasuk dugaan inkonsistensi terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022 serta Surat Wali Kota Jakarta Utara yang memverifikasi hak warga atas hunian KSB.

Meskipun demikian, menilai kinerja 100 hari Pramono-Rano tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Program kerja Pramono–Rano disusun berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Program 100 Hari, yang berlangsung sejak 21 Februari hingga 1 Juni 2025.

Hampir seluruh program prioritas berhasil diselesaikan tepat waktu, termasuk penyelesaian masalah hunian eks warga Kampung Bayam. Keberhasilan ini adalah salah satu capaian paling signifikan dalam 100 hari pertama kepemimpinan mereka.

Penyelesaian ini dilakukan melalui pendekatan musyawarah serta mengedepankan prinsip keadilan sosial. Pemerintah daerah juga membuka ruang dialog langsung dengan warga terdampak.

Pada 29 Juli 2025, sebanyak 67 dari 126 Kepala Keluarga eks Kampung Bayam menyatakan kesediaannya untuk menempati HPPO JIS. Kesepakatan ini merupakan bukti nyata komitmen Pramono–Rano dalam menepati janji mereka.

Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menegaskan bahwa kontrak hunian HPPO telah mengakomodasi aspirasi warga, dan pemerintah daerah siap memfasilitasi kebutuhan tambahan seperti pemindahan sekolah anak-anak. 

Langkah ini mencerminkan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. 

Keberhasilan penyelesaian konflik eks Kampung Bayam adalah bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMD seperti Jakpro, serta partisipasi aktif warga merupakan kunci pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di Jakarta.


*Penulis adalah pemerhati sosial dan politik



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya