Berita

Sanitarian Ahli Muda Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Wuhgini SKM/Ist

Kesehatan

Warga Diimbau Kritis Pilih Depot Air Minum

Jernih Belum Tentu Aman
KAMIS, 31 JULI 2025 | 03:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Di balik kemudahan mengakses depot air minum isi ulang, tersembunyi berbagai risiko yang bisa berdampak langsung pada kesehatan keluarga.

Melalui kegiatan edukasi publik yang digelar di Kantor Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan, Yayasan Jiva Svastha Nusantara mengajak masyarakat menjadi konsumen yang lebih kritis, tidak hanya memilih berdasarkan harga atau jarak, tetapi juga mempertimbangkan aspek legalitas dan higienitas depot langganan mereka.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye nasional Indonesia Sehat Mulai dari Air Bermutu 2025 yang berfokus pada peningkatan literasi masyarakat mengenai kualitas air minum dan risiko kontaminasi.


Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Sanitarian Ahli Muda dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Wuhgini SKM serta Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Surya Putra.

“Air dari depot tidak boleh disimpan terlalu lama, baik oleh konsumen maupun oleh pemilik depot. Kalau terlalu lama, air bisa berjamur atau terkontaminasi. Depot tidak boleh punya stok, dan konsumen harus membeli secukupnya,” kata Wuhgini dikutip Rabu 30 Juli 2025.

Menurut Wuhgini, banyak depot hanya melakukan uji laboratorium saat awal pembukaan, tetapi mengabaikan kewajiban pengujian bulanan dan semesteran sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan.

“Sinar ultraviolet (UV) yang dipakai untuk mematikan bakteri pun sering tidak diganti. Padahal alat itu ada batas masa pakainya. Kalau sudah lewat dan tidak diganti, maka airnya tidak lagi aman,” kata Wuhgini.

Selain itu, kata Wuhgini, masih banyak pengusaha depot yang merasa sudah memiliki izin padahal baru sampai pada tahap pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, NIB hanyalah langkah awal yang belum mencakup perizinan kesehatan.

“SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) itu bukti bahwa depot telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Masa berlakunya hanya tiga tahun. Kalau masyarakat melihat stiker SLHS menempel, jangan langsung percaya. Cek apakah masih berlaku atau tidak,” kata Wuhgini.

Surya Putra menambahkan bahwa penggunaan galon bermerek oleh depot adalah pelanggaran hukum. Praktik ini tidak hanya membingungkan konsumen, tetapi juga melanggar ketentuan teknis dalam Kepmenperindag No. 651 Tahun 2004.

“Depot tidak boleh menggunakan galon dengan label dagang. Mereka harus menyediakan galon polos. Kalau masyarakat membawa galon bermerek ke depot, itu justru berpotensi membahayakan karena bisa menimbulkan kesan bahwa air di dalamnya adalah air bermerek,” kata Surya.






Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya