Berita

Sanitarian Ahli Muda Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Wuhgini SKM/Ist

Kesehatan

Warga Diimbau Kritis Pilih Depot Air Minum

Jernih Belum Tentu Aman
KAMIS, 31 JULI 2025 | 03:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Di balik kemudahan mengakses depot air minum isi ulang, tersembunyi berbagai risiko yang bisa berdampak langsung pada kesehatan keluarga.

Melalui kegiatan edukasi publik yang digelar di Kantor Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan, Yayasan Jiva Svastha Nusantara mengajak masyarakat menjadi konsumen yang lebih kritis, tidak hanya memilih berdasarkan harga atau jarak, tetapi juga mempertimbangkan aspek legalitas dan higienitas depot langganan mereka.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye nasional Indonesia Sehat Mulai dari Air Bermutu 2025 yang berfokus pada peningkatan literasi masyarakat mengenai kualitas air minum dan risiko kontaminasi.


Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Sanitarian Ahli Muda dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Wuhgini SKM serta Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Surya Putra.

“Air dari depot tidak boleh disimpan terlalu lama, baik oleh konsumen maupun oleh pemilik depot. Kalau terlalu lama, air bisa berjamur atau terkontaminasi. Depot tidak boleh punya stok, dan konsumen harus membeli secukupnya,” kata Wuhgini dikutip Rabu 30 Juli 2025.

Menurut Wuhgini, banyak depot hanya melakukan uji laboratorium saat awal pembukaan, tetapi mengabaikan kewajiban pengujian bulanan dan semesteran sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan.

“Sinar ultraviolet (UV) yang dipakai untuk mematikan bakteri pun sering tidak diganti. Padahal alat itu ada batas masa pakainya. Kalau sudah lewat dan tidak diganti, maka airnya tidak lagi aman,” kata Wuhgini.

Selain itu, kata Wuhgini, masih banyak pengusaha depot yang merasa sudah memiliki izin padahal baru sampai pada tahap pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, NIB hanyalah langkah awal yang belum mencakup perizinan kesehatan.

“SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) itu bukti bahwa depot telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Masa berlakunya hanya tiga tahun. Kalau masyarakat melihat stiker SLHS menempel, jangan langsung percaya. Cek apakah masih berlaku atau tidak,” kata Wuhgini.

Surya Putra menambahkan bahwa penggunaan galon bermerek oleh depot adalah pelanggaran hukum. Praktik ini tidak hanya membingungkan konsumen, tetapi juga melanggar ketentuan teknis dalam Kepmenperindag No. 651 Tahun 2004.

“Depot tidak boleh menggunakan galon dengan label dagang. Mereka harus menyediakan galon polos. Kalau masyarakat membawa galon bermerek ke depot, itu justru berpotensi membahayakan karena bisa menimbulkan kesan bahwa air di dalamnya adalah air bermerek,” kata Surya.






Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya