Berita

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Juli 2025/Ist

Hukum

Delapan Petinggi Perusahaan Tambang jadi Tersangka Korupsi

RABU, 30 JULI 2025 | 22:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi tambang. 

Mereka adalah Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy; Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Julius Soh; Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman; Direktur Tunas Bara Jaya, Sutarman; Direktur PT Samban Mining, Edhie Santosa; Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri dan Komisaris PT Samban Mining, David Alexander Yuwono.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, menjelaskan modus para tersangka diduga melakukan manipulasi data uji mutu batu bara untuk menghindari pembayaran royalti tambang.


"Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan kurang lebih sekitar tujuh tersangka ya, dan sudah dilakukan penahanan, dan ini tersangka yang kedelapan," kata Anang Supriatna kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.

Sementara itu, Aswas sekaligus Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu Andri Kurniawan mengatakan tersangka David Alexander diduga terlibat melakukan kongkalikong dengan PT Sucofindo cabang Bengkulu. 

Tentu, dari manipulasi itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 miliar.

"DA ini adalah satu komisaris, kebetulan yang bersangkutan secara aktif, terlibat di dalam proses penambangan batu bara yang kami juga menemukan kerugian keuangan negara," ujar Andri.

Manipulasi sendiri, lanjut Andri diduga dilakukan untuk kualitas hingga data batu bara pada periode 2022-2023.

Adapun tujuan manipulasi agar perusahaan tak membayar royalti dan kewajiban lain terkait pertambangan batu bara kepada negara.

"Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban-kewajiban terhadap negara termasuk pajak dan segala macam," bebernya.

Untuk David, kini ditahan di Rutan Kejagung, Jakarta. Sedangkan tujuh tersangka lainnya ditahan di Bengkulu. 

Para tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya