Berita

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Juli 2025/Ist

Hukum

Delapan Petinggi Perusahaan Tambang jadi Tersangka Korupsi

RABU, 30 JULI 2025 | 22:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi tambang. 

Mereka adalah Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy; Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Julius Soh; Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman; Direktur Tunas Bara Jaya, Sutarman; Direktur PT Samban Mining, Edhie Santosa; Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri dan Komisaris PT Samban Mining, David Alexander Yuwono.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, menjelaskan modus para tersangka diduga melakukan manipulasi data uji mutu batu bara untuk menghindari pembayaran royalti tambang.


"Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan kurang lebih sekitar tujuh tersangka ya, dan sudah dilakukan penahanan, dan ini tersangka yang kedelapan," kata Anang Supriatna kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.

Sementara itu, Aswas sekaligus Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu Andri Kurniawan mengatakan tersangka David Alexander diduga terlibat melakukan kongkalikong dengan PT Sucofindo cabang Bengkulu. 

Tentu, dari manipulasi itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 miliar.

"DA ini adalah satu komisaris, kebetulan yang bersangkutan secara aktif, terlibat di dalam proses penambangan batu bara yang kami juga menemukan kerugian keuangan negara," ujar Andri.

Manipulasi sendiri, lanjut Andri diduga dilakukan untuk kualitas hingga data batu bara pada periode 2022-2023.

Adapun tujuan manipulasi agar perusahaan tak membayar royalti dan kewajiban lain terkait pertambangan batu bara kepada negara.

"Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban-kewajiban terhadap negara termasuk pajak dan segala macam," bebernya.

Untuk David, kini ditahan di Rutan Kejagung, Jakarta. Sedangkan tujuh tersangka lainnya ditahan di Bengkulu. 

Para tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya