Berita

Terdakwa kasus judol Komdigi, Muchlis Nasution/Ist

Hukum

Terdakwa Kasus Judol Komdigi Singgung Bandar Kunci yang Belum Ditangkap

RABU, 30 JULI 2025 | 21:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Muchlis Nasution, terdakwa dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyinggung soal bandar atau pemilik situs judol hingga kini belum juga ditangkap polisi. 

Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukum Muchlis, Iwan Aroeboesman dalam pledoi di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.

Awalnya Muchlis menceritakan proses penangkapannya oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin, 7 September 2024.


Ia ditangkap usai polisi menemukan situs judol bernama Sultan Menang. 

Abdul Gofar, salah satu saksi dari anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dihadirkan jaksa dalam persidangan menjelaskan awalnya pengungkapan mengarah kepada terdakwa Ana, Budianto Salimman, dan Yongki, namun ini berujung pada penangkapan Muchlis.

Muchlis meyakini, Yongki salah seorang yang namanya disebut merupakan pemilik situs. Sedangkan, Ana dan Budiman kini sebagai terdakwa yang surat dakwaannya terpisah dengan Muchlis dan masuk dalam klaster agen situs judol.  

“Sampai sekarang, saudara Yongki belum ditangkap dan menurut saksi Abdul Gofar, pemilik website perjudian online bernama Sultan Menang salah satunya adalah saudara Yongki,” ungkap Iwan. 

“Atas tidak ditangkapnya saudara Yongki selaku pemilik situs judi online yang bernama Sultan Menang tentunya amat sangat merugikan terdakwa dalam persidangan, Yang Mulia,” tegas Iwan.

Tidak ditangkapnya Yongki, diduga bisa membuat rangkaian peristiwa menjadi terputus dan perkara tidak terang benderang.  

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut 6 tahun 6 bulan hingga 7 tahun penjara terhadap 8 agen situs judol yang meminta beking agar tidak terblokir oleh Komdigi.

Adapun klaster agen situs judol ini adalah Muchlis Nasution, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai dengan jeratan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya