Berita

Terdakwa kasus judol Komdigi, Muchlis Nasution/Ist

Hukum

Terdakwa Kasus Judol Komdigi Singgung Bandar Kunci yang Belum Ditangkap

RABU, 30 JULI 2025 | 21:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Muchlis Nasution, terdakwa dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyinggung soal bandar atau pemilik situs judol hingga kini belum juga ditangkap polisi. 

Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukum Muchlis, Iwan Aroeboesman dalam pledoi di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.

Awalnya Muchlis menceritakan proses penangkapannya oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin, 7 September 2024.


Ia ditangkap usai polisi menemukan situs judol bernama Sultan Menang. 

Abdul Gofar, salah satu saksi dari anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dihadirkan jaksa dalam persidangan menjelaskan awalnya pengungkapan mengarah kepada terdakwa Ana, Budianto Salimman, dan Yongki, namun ini berujung pada penangkapan Muchlis.

Muchlis meyakini, Yongki salah seorang yang namanya disebut merupakan pemilik situs. Sedangkan, Ana dan Budiman kini sebagai terdakwa yang surat dakwaannya terpisah dengan Muchlis dan masuk dalam klaster agen situs judol.  

“Sampai sekarang, saudara Yongki belum ditangkap dan menurut saksi Abdul Gofar, pemilik website perjudian online bernama Sultan Menang salah satunya adalah saudara Yongki,” ungkap Iwan. 

“Atas tidak ditangkapnya saudara Yongki selaku pemilik situs judi online yang bernama Sultan Menang tentunya amat sangat merugikan terdakwa dalam persidangan, Yang Mulia,” tegas Iwan.

Tidak ditangkapnya Yongki, diduga bisa membuat rangkaian peristiwa menjadi terputus dan perkara tidak terang benderang.  

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut 6 tahun 6 bulan hingga 7 tahun penjara terhadap 8 agen situs judol yang meminta beking agar tidak terblokir oleh Komdigi.

Adapun klaster agen situs judol ini adalah Muchlis Nasution, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai dengan jeratan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya