Berita

Terdakwa kasus judol Komdigi, Muchlis Nasution/Ist

Hukum

Terdakwa Kasus Judol Komdigi Singgung Bandar Kunci yang Belum Ditangkap

RABU, 30 JULI 2025 | 21:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Muchlis Nasution, terdakwa dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyinggung soal bandar atau pemilik situs judol hingga kini belum juga ditangkap polisi. 

Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukum Muchlis, Iwan Aroeboesman dalam pledoi di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.

Awalnya Muchlis menceritakan proses penangkapannya oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin, 7 September 2024.


Ia ditangkap usai polisi menemukan situs judol bernama Sultan Menang. 

Abdul Gofar, salah satu saksi dari anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dihadirkan jaksa dalam persidangan menjelaskan awalnya pengungkapan mengarah kepada terdakwa Ana, Budianto Salimman, dan Yongki, namun ini berujung pada penangkapan Muchlis.

Muchlis meyakini, Yongki salah seorang yang namanya disebut merupakan pemilik situs. Sedangkan, Ana dan Budiman kini sebagai terdakwa yang surat dakwaannya terpisah dengan Muchlis dan masuk dalam klaster agen situs judol.  

“Sampai sekarang, saudara Yongki belum ditangkap dan menurut saksi Abdul Gofar, pemilik website perjudian online bernama Sultan Menang salah satunya adalah saudara Yongki,” ungkap Iwan. 

“Atas tidak ditangkapnya saudara Yongki selaku pemilik situs judi online yang bernama Sultan Menang tentunya amat sangat merugikan terdakwa dalam persidangan, Yang Mulia,” tegas Iwan.

Tidak ditangkapnya Yongki, diduga bisa membuat rangkaian peristiwa menjadi terputus dan perkara tidak terang benderang.  

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut 6 tahun 6 bulan hingga 7 tahun penjara terhadap 8 agen situs judol yang meminta beking agar tidak terblokir oleh Komdigi.

Adapun klaster agen situs judol ini adalah Muchlis Nasution, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai dengan jeratan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya