Berita

Terdakwa kasus judol Komdigi, Muchlis Nasution/Ist

Hukum

Terdakwa Kasus Judol Komdigi Singgung Bandar Kunci yang Belum Ditangkap

RABU, 30 JULI 2025 | 21:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Muchlis Nasution, terdakwa dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyinggung soal bandar atau pemilik situs judol hingga kini belum juga ditangkap polisi. 

Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukum Muchlis, Iwan Aroeboesman dalam pledoi di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.

Awalnya Muchlis menceritakan proses penangkapannya oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin, 7 September 2024.


Ia ditangkap usai polisi menemukan situs judol bernama Sultan Menang. 

Abdul Gofar, salah satu saksi dari anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dihadirkan jaksa dalam persidangan menjelaskan awalnya pengungkapan mengarah kepada terdakwa Ana, Budianto Salimman, dan Yongki, namun ini berujung pada penangkapan Muchlis.

Muchlis meyakini, Yongki salah seorang yang namanya disebut merupakan pemilik situs. Sedangkan, Ana dan Budiman kini sebagai terdakwa yang surat dakwaannya terpisah dengan Muchlis dan masuk dalam klaster agen situs judol.  

“Sampai sekarang, saudara Yongki belum ditangkap dan menurut saksi Abdul Gofar, pemilik website perjudian online bernama Sultan Menang salah satunya adalah saudara Yongki,” ungkap Iwan. 

“Atas tidak ditangkapnya saudara Yongki selaku pemilik situs judi online yang bernama Sultan Menang tentunya amat sangat merugikan terdakwa dalam persidangan, Yang Mulia,” tegas Iwan.

Tidak ditangkapnya Yongki, diduga bisa membuat rangkaian peristiwa menjadi terputus dan perkara tidak terang benderang.  

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut 6 tahun 6 bulan hingga 7 tahun penjara terhadap 8 agen situs judol yang meminta beking agar tidak terblokir oleh Komdigi.

Adapun klaster agen situs judol ini adalah Muchlis Nasution, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai dengan jeratan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya