Berita

Terdakwa kasus judol Komdigi, Muchlis Nasution/Ist

Hukum

Terdakwa Kasus Judol Komdigi Singgung Bandar Kunci yang Belum Ditangkap

RABU, 30 JULI 2025 | 21:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Muchlis Nasution, terdakwa dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyinggung soal bandar atau pemilik situs judol hingga kini belum juga ditangkap polisi. 

Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukum Muchlis, Iwan Aroeboesman dalam pledoi di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.

Awalnya Muchlis menceritakan proses penangkapannya oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin, 7 September 2024.


Ia ditangkap usai polisi menemukan situs judol bernama Sultan Menang. 

Abdul Gofar, salah satu saksi dari anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dihadirkan jaksa dalam persidangan menjelaskan awalnya pengungkapan mengarah kepada terdakwa Ana, Budianto Salimman, dan Yongki, namun ini berujung pada penangkapan Muchlis.

Muchlis meyakini, Yongki salah seorang yang namanya disebut merupakan pemilik situs. Sedangkan, Ana dan Budiman kini sebagai terdakwa yang surat dakwaannya terpisah dengan Muchlis dan masuk dalam klaster agen situs judol.  

“Sampai sekarang, saudara Yongki belum ditangkap dan menurut saksi Abdul Gofar, pemilik website perjudian online bernama Sultan Menang salah satunya adalah saudara Yongki,” ungkap Iwan. 

“Atas tidak ditangkapnya saudara Yongki selaku pemilik situs judi online yang bernama Sultan Menang tentunya amat sangat merugikan terdakwa dalam persidangan, Yang Mulia,” tegas Iwan.

Tidak ditangkapnya Yongki, diduga bisa membuat rangkaian peristiwa menjadi terputus dan perkara tidak terang benderang.  

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut 6 tahun 6 bulan hingga 7 tahun penjara terhadap 8 agen situs judol yang meminta beking agar tidak terblokir oleh Komdigi.

Adapun klaster agen situs judol ini adalah Muchlis Nasution, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai dengan jeratan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya