Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025/RMOL

Hukum

Pakar Hukum Pidana:

RUU KUHAP Harus Atasi Akar Masalah Penegakan Hukum

RABU, 30 JULI 2025 | 21:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diharapkan tetap dilakukan secara mendalam dan menyeluruh.

"RUU KUHAP ini ke depan saya kira harus ditindaklanjuti dengan menyampaikan pikiran-pikiran ke DPR. Antara lain misalnya bagaimana membangun sebuah sistem proses penegakan hukum itu yang bisa mencegah adanya ego sektoral antara para penegak hukum gitu," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, kepada wartawan, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025. 

Ia menilai sistem penegakan hukum yang kolaboratif antar lembaga sangat dibutuhkan demi menciptakan proses hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat bagi masyarakat.


Lebih lanjut, Suparji menegaskan bahwa pembaharuan KUHAP tidak boleh bersifat parsial, melainkan harus menyentuh akar masalah. 

Menurutnya, problem klasik seperti salah tangkap, salah hukum, hingga perkara yang berlarut-larut, merupakan dampak dari tidak adanya mekanisme kontrol yang efektif, baik secara internal maupun eksternal antar aparat penegak hukum.

"Maka untuk itu bahwa penting RUU KUHAP ini bisa memperbaiki tentang itu," tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak-hak individu dalam sistem peradilan pidana. Hak tersangka, terlapor, maupun terpidana, kata dia, harus dijamin sepenuhnya dan ditempatkan di atas kepentingan benda atau barang.

Seperti penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan itu juga perlu mendapat kontrol dari pengadilan. Menurutnya, kalau usulan soal hakim pengawas tidak disetujui, maka perlu ada mekanisme lain yang memastikan adanya pengawasan yudisial.

“Sehingga manusia, warga negara ini betul-betul dihargai. Jadi itulah beberapa stressing yang dilakukan, sehingga RUU KUHAP ini pembahasannya harus betul-betul mengatasi masalah yang ada,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Manurung mendukung penuh RUU KUHAP. Meskipun, RUU tersebut harus tetap melibatkan masukan dari publik. 

“Kita mendukung RKUHAP, namun masih dibutuhkan masukan publik, kemudian diperkuat dengan pengawasan/ control sistemnya,” kata Yerikho.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya