Berita

Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri India Narendra Modi/Net

Dunia

Trump Sebut India Bisa Kena Tarif 25 Persen, Lebih Tinggi dari Indonesia

RABU, 30 JULI 2025 | 16:33 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengisyaratkan India akan dikenakan tarif lebih tinggi dari yang dikenakan kepada Indonesia dan Filipina, antara 20 hingga 25 persen.

"India adalah teman baik, tetapi India mengenakan tarif yang lebih tinggi daripada hampir semua negara lain," kata Trump. Ketika ditanya apakah India akan dikenai tarif 20-25 persen, ia menjawab, “Saya rasa begitu.”

Meski belum final, sinyal Trump ini memberi tekanan baru dalam perundingan dagang antara AS dan India yang terus berlangsung menjelang tenggat 1 Agustus 2025. 


Pemerintah India sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Trump. Jika tarif itu benar-benar diberlakukan, India akan merasa dirugikan. 

Pasalnya, New Delhi sebelumnya berharap bisa mendapatkan perlakuan yang lebih ringan ketimbang tarif 19 persen yang telah dikenakan Washington terhadap Indonesia dan Filipina.

Mengutip Bloomberg pada Rabu, 30 Juli 2025, negosiasi bilateral kedua negara itu masih alot. Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi menolak keras permintaan Trump agar India membuka pasar pertanian dan produk susu mereka.

Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, mengakui bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu lebih lama untuk mencapai kesepakatan dengan India. 

Washington terus mendesak agar India membuka lebih luas akses pasar untuk ekspor Amerika.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa India telah menyampaikan garis batas yang tak bisa dilampaui. 

New Delhi menolak membuka keran impor untuk tanaman hasil rekayasa genetika dari AS dan enggan membuka sektor otomotif dan susu mereka.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya