Berita

Direktur Eksekutif FORES, Fathullah Syahrul/Ist

Politik

FORES: Putusan MK Soal Pemilu Bukan Sekadar Logika Hukum, tapi Dampak pada Demokrasi

RABU, 30 JULI 2025 | 11:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perlu dilakukan kajian mendalam terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/PUU-XXII/2024. Utamanya, soal pertimbangan hakim dan dampak langsung pada sistem demokrasi.

Topik itu dibahas Sekretariat Nasional Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES) melalui kegiatan Webinar Nasional yang bertajuk “Arah Baru Demokrasi: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” di Jakarta.

“Harus kita cermati bukan hanya soal jadwal Pemilu yang dipisah, tetapi bagaimana logika hukum yang dipakai oleh Hakim MK dan efek terhadap sistem demokrasi kita,” kata Direktur Eksekutif FORES, Fathullah Syahrul dalam keterangan tertulis, Rabu 30 Juli 2025.


Ia mengatakan, terkait Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 FORES mencoba mengarahkan publik tidak hanya terfokus pada hasil putusan saja, tetapi perlu mengurai dan menganalisis logika hukum Hakim MK.

“Bukan hanya soal Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 tetapi yang tak kalah penting adalah bagaimana publik harus mengurai dan menganalisis logika hukum Hakim MK, sehingga Putusan tersebut sampai pada tahap ketukan palu,” katanya.

Sementara itu, Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, mengungkapkan bahwa keputusan MK tersebut adalah bagian dari strategi advokasi sipil demi mendorong penyelenggaraan Pemilu yang lebih akuntabel.

“Putusan ini lahir dari kekecewaan masyarakat sipil atas stagnasi legislasi Pemilu. DPR RI dan Pemerintah abai terhadap putusan-putusan MK sebelumnya,” katanya.

Berbeda, Peneliti Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia, Brahma Aryana menilai, MK telah menabrak prinsip originalitas dalam penafsiran konstitusi.

“MK seharusnya menafsirkan UUD berdasarkan makna aslinya, bukan menciptakan norma baru. Ini rawan melampaui kewenangan,” tuturnya.

Sementara Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum UIN Jakarta, Rahmat Ferdian Andi Rosidi mengatakan, berdasarkan Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 maka perlu merevisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Pemilu agar tak hanya mengurus teknis, tetapi mencerminkan aspirasi rakyat.

“Jangan hanya teknis, saya melihat Putusan MK ini sebagai Kotak Pandora menuju Reformasi demokrasi substantif,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya