Berita

Direktur Eksekutif FORES, Fathullah Syahrul/Ist

Politik

FORES: Putusan MK Soal Pemilu Bukan Sekadar Logika Hukum, tapi Dampak pada Demokrasi

RABU, 30 JULI 2025 | 11:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perlu dilakukan kajian mendalam terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/PUU-XXII/2024. Utamanya, soal pertimbangan hakim dan dampak langsung pada sistem demokrasi.

Topik itu dibahas Sekretariat Nasional Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES) melalui kegiatan Webinar Nasional yang bertajuk “Arah Baru Demokrasi: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” di Jakarta.

“Harus kita cermati bukan hanya soal jadwal Pemilu yang dipisah, tetapi bagaimana logika hukum yang dipakai oleh Hakim MK dan efek terhadap sistem demokrasi kita,” kata Direktur Eksekutif FORES, Fathullah Syahrul dalam keterangan tertulis, Rabu 30 Juli 2025.


Ia mengatakan, terkait Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 FORES mencoba mengarahkan publik tidak hanya terfokus pada hasil putusan saja, tetapi perlu mengurai dan menganalisis logika hukum Hakim MK.

“Bukan hanya soal Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 tetapi yang tak kalah penting adalah bagaimana publik harus mengurai dan menganalisis logika hukum Hakim MK, sehingga Putusan tersebut sampai pada tahap ketukan palu,” katanya.

Sementara itu, Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, mengungkapkan bahwa keputusan MK tersebut adalah bagian dari strategi advokasi sipil demi mendorong penyelenggaraan Pemilu yang lebih akuntabel.

“Putusan ini lahir dari kekecewaan masyarakat sipil atas stagnasi legislasi Pemilu. DPR RI dan Pemerintah abai terhadap putusan-putusan MK sebelumnya,” katanya.

Berbeda, Peneliti Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia, Brahma Aryana menilai, MK telah menabrak prinsip originalitas dalam penafsiran konstitusi.

“MK seharusnya menafsirkan UUD berdasarkan makna aslinya, bukan menciptakan norma baru. Ini rawan melampaui kewenangan,” tuturnya.

Sementara Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum UIN Jakarta, Rahmat Ferdian Andi Rosidi mengatakan, berdasarkan Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 maka perlu merevisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Pemilu agar tak hanya mengurus teknis, tetapi mencerminkan aspirasi rakyat.

“Jangan hanya teknis, saya melihat Putusan MK ini sebagai Kotak Pandora menuju Reformasi demokrasi substantif,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya