Berita

Direktur Eksekutif FORES, Fathullah Syahrul/Ist

Politik

FORES: Putusan MK Soal Pemilu Bukan Sekadar Logika Hukum, tapi Dampak pada Demokrasi

RABU, 30 JULI 2025 | 11:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perlu dilakukan kajian mendalam terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/PUU-XXII/2024. Utamanya, soal pertimbangan hakim dan dampak langsung pada sistem demokrasi.

Topik itu dibahas Sekretariat Nasional Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES) melalui kegiatan Webinar Nasional yang bertajuk “Arah Baru Demokrasi: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” di Jakarta.

“Harus kita cermati bukan hanya soal jadwal Pemilu yang dipisah, tetapi bagaimana logika hukum yang dipakai oleh Hakim MK dan efek terhadap sistem demokrasi kita,” kata Direktur Eksekutif FORES, Fathullah Syahrul dalam keterangan tertulis, Rabu 30 Juli 2025.


Ia mengatakan, terkait Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 FORES mencoba mengarahkan publik tidak hanya terfokus pada hasil putusan saja, tetapi perlu mengurai dan menganalisis logika hukum Hakim MK.

“Bukan hanya soal Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 tetapi yang tak kalah penting adalah bagaimana publik harus mengurai dan menganalisis logika hukum Hakim MK, sehingga Putusan tersebut sampai pada tahap ketukan palu,” katanya.

Sementara itu, Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, mengungkapkan bahwa keputusan MK tersebut adalah bagian dari strategi advokasi sipil demi mendorong penyelenggaraan Pemilu yang lebih akuntabel.

“Putusan ini lahir dari kekecewaan masyarakat sipil atas stagnasi legislasi Pemilu. DPR RI dan Pemerintah abai terhadap putusan-putusan MK sebelumnya,” katanya.

Berbeda, Peneliti Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia, Brahma Aryana menilai, MK telah menabrak prinsip originalitas dalam penafsiran konstitusi.

“MK seharusnya menafsirkan UUD berdasarkan makna aslinya, bukan menciptakan norma baru. Ini rawan melampaui kewenangan,” tuturnya.

Sementara Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum UIN Jakarta, Rahmat Ferdian Andi Rosidi mengatakan, berdasarkan Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 maka perlu merevisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Pemilu agar tak hanya mengurus teknis, tetapi mencerminkan aspirasi rakyat.

“Jangan hanya teknis, saya melihat Putusan MK ini sebagai Kotak Pandora menuju Reformasi demokrasi substantif,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya